Sriwijayamedia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 9.919 calon masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.
DCS anggota DPR, DCS anggota DPRD provinsi, dan DCS anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah DCS yang memuat nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu, nama parpol peserta pemilu, tanda gambar parpol peserta pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
“Berdasarkan Peraturan KPU No 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU akan mengumumkan DCS anggota DPR untuk Pemilu 2024 kepada publik pada 19 – 23 Agustus 2023,” tutur Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, Sabtu (19/8/2023).
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh parpol peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.
Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif.
Menurut dia, partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia.
Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.
“Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut” paparnya.
Informasi terkait DCS diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik.
“Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu 2024,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terkait persyaratan para bacaleg yang didaftarkan, ada beberapa data yang disesuaikan.
Berikut DCS anggota DPR untuk Pemilu 2024
Berdasarkan data pencalonan anggota DPR Pemilu Tahun 2024 pada tabel di atas, ada sebanyak 12 parpol peserta pemilu tahun 2024 yang dapat memenuhi 100 persen dari jumlah kursi pada setiap Dapil, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, Partai PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Sebagai Informasi, masyarakat dapat mengakses DCS anggota DPR dan DPD untuk Pemilu 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.(Santi)