Sriwijayamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyebut sebanyak 73 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 530 bacaleg yang ajukan partai politik (parpol) peserta pemilu serentak 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU OKU Naning Wijaya melalui Kasubag Teknis KPU OKU Andri Bastian, Kamis (24/8/2023) menjelaskan KPU OKU sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif pemilu 2024.
“Dari hasil perbaikan 530 bacaleg yang diajukan parpol peserta pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 457 orang. Sementara sisanya 73 orang dinyatakan TMS,” kata Andri.
Dari data DCS ada, masih kata dia, sebanyak 12 parpol peserta pemilu memiliki caleg lengkap sebanyak 35 calon tersebar di 4 daerah pemilihan (dapil). Sementara 6 parpol tidak memiliki caleg yang cukup atau tak memenuhi kuota sesuai dapil yakni 35 kursi se Kabupaten OKU.
Selama masa DCS ini, lanjut Andri, semua parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti atau merombak caleg mereka.
Untuk batas akhir perubahan sampai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) diumumkan KPU OKU.
“Perubahan daftar caleg yang diajukan parpol bisa dilakukan dengan catatan dapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai bersangkutan. Jika tidak ada persetujuan, maka perubahan, baik nama caleg atau perubahan dapil tidak bisa dilakukan,” jelasnya.(rnj)