Sriwijayamedia.com- Ribuan pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merasa lega ketika mendengar kabar penghapusan pada November mendatang dibatalkan.
Hal ini disampaikan Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo, saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap awal bulan di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Senin, (7/8/2023).
Penghapusan itu berdasar SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal status dan kedudukan eks THK 2 dan non ASN. SE itu ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.
“Bahwa anggaran pembiayaan untuk tenaga non yang sudah terdaftar dalam basis dan BKN masih tetap dialokasikan. Selain itu, pada prinsipnya tidak ada sistem pengurangan pendapatan yang selama ini mereka terima,” tuturnya.
Wako melanjutkan informasi yang baik untuk seluruh pegawai non ASN ini mengenai status mereka akan terus dianggarkan berdasarkan SE MenPAN-RB per 25 juli kemarin.
“Tentunya hal ini tidak luput dari perjuangan yang selama ini kita bahas bersama Wako, Bupati dan Gubernur se Indonesia agar dikemudian hari mereka (para non ASN) ini tidak ada kegelisahan lagi dan aman,” terangnya
Jika dilihat pada SE MenPAN-RB pertama akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang, tetapi ini akan dianggarkan lagi. Tentunya ditahun 2024 akan diadakan perpanjangan kontrak.
“Pastinya tidak ada pengurangan pendapatan yang selama ini didapatkan non ASN per bulan,” jelasnya.
Adapun kutipan SE MenPAN-RB No B/1527/M.SM.01.00/2023, seperti dilansir situs resminya termuat dalam SE MenPAN-RB No B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal status dan kedudukan eks THK-2 dan non ASN.
Dalam SE tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa tenaga non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dalam hal itu, Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
Isi SE MenPAN-RB perihal eks THK-2 dan tenaga non ASN. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa pegawai non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) apabila memenuhi persyaratan.
Oleh sebab itu, maka sesuai dengan PP dimaksud akan berlaku pada 28 November 2023. Namun, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori-II) dan tenaga non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, diharapkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan instansi daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut: PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN; dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini; PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya.
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ocha)