Sriwijayamedia.com – Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 78, sebanyak 527 narapidana (napi) dengan rincian 523 napi laki-laki dan 4 napi perempuan Lapas Klas II A Lahat mendapatkan remisi, Kamis (17/8/2023).
Acara pemberian remisi tersebut dihadiri langsung Bupati Lahat H Cik Ujang, SH., Wakil Bupati (Wabup) Lahat H Haryanto, SE., MM., MBA., Ketua TP PKK Lahat Hj Lidyawati Cik Ujang, S.Hut., MM., maupun pejabat Lapas Klas II Lahat.
Kepala Lapas Lahat Imam Purwanto, Bc.IP., SH., MH., mengatakan usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78, pihaknya memberikan remisi bagi napi dan anak binaan Lapas Klas II Lahat.
“Perlu kami sampaikan bahwa jumlah napi di Lapas Klas IIA Lahat capai 614 orang dan napi yang mendapat remisi sebanyak 523 napi laki-laki dan 4 napi wanita,” urainya.
Imam mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lahat yang telah memberikan penambahan lahan pembangunan Lapas dan bantuan kendaraan operasional.
Sementara itu, Bupati Lahat H Cik Ujang, SH., menambahkan Pemkab Lahat akan menyiapkan penambahan lahan untuk Lapas. Mengingat Lapas ini berhubungan dengan orang banyak.
“Remisi merupakan hak bagi setiap napi. Napi akan mendapatkan pengurangan masa tahanan, sesuai dalam pasal 14 ayat (1) UU No 12/1995 tentang permasyarakatan,” imbuh Bupati.
H Cik Ujang menambahkan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan.
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi atas pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis.
“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” jelasnya.(Sisil)