Sriwijayamedia.com – Sekitar 700.000 pekerja sektor pertanian dan perkebunan diklaim tak terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Bambang Utama, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengambil tema ‘Perlindungan Pekerja Rentan di Sumsel’, Kamis (10/8/2023).
“Kami mencoba untuk memberikan pemahaman dengan melakukan FGD dengan membahas perlindungan masyarakat miskin ekstrem maupun pekerja rentan yang ada di Sumsel dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Bambang Utama.
Menurut dia, masyarakat miskin ektrem maupun pekerja rentan yang ada di Sumsel diklaim sudah terlindungi dalam program BPJS Kesehatan. Bahkan mereka sebagai penerima bantuan iuran, ataupun peserta secara mandiri.
Sayangnya, untuk program BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini belum ada penerima bantuan iuran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini masih penerima bantuan iuran masih di BPJS Kesehatan. Mereka ini merupakan pekerja rentan, yakni pekerja bukan penerima upah,” bebernya.
Berdasar data dari Dinsos Sumsel, masih kata dia, ada sekitar 1,3 juta dari 8,5 juta penduduk Sumsel merupakan masyarakat miskin ekstrem.
Dari 1,3 juta masyarakat miskin ekstrem, sekitar 700.000 pekerja sektor pertanian dan perkebunan tak terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka mempunyai risiko sosial ekonomi. Apabila mengalami risiko sosial akan berdampak kepada kematian. Ini yang harus kita hindari agar tidak munculnya masyarakat miskin baru di Sumsel,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Drs H Edward Candra menambahkan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting bagi pekerja.
“Kami mendorong agar semua pekerja non ASN bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya sangat besar sekali. Jaminan sosial (jamsos) pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia apabila terjadi hal yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan dan memasuki usia pensiun,” paparnya.
Pemprov Sumsel sangat mendukung upaya perlindungan jamsos bagi tenaga kerja melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 15/2014 tentang Perlindungan Sosial bagi Tenaga Kerja.
“Bagi pekerja formal yang memiliki hubungan kerja di perusahaan tentunya sudah menjadi fokus perhatian bagi Disnakertrans Sumsel atas kepatuhan keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.(ton)