Sriwijayamedia.com – Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo agak sedikit kaget saat mengetahui absensi honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkesan tidak ada toleransi.
Menurut Wako, sistem absensi wajah diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dinilai sangat baik.
Hanya saja harus ada dispensasi jika ada faktor alam. Seperti pegawai sakit ataupun musibah yang menimpa pegawai yang mengharuskan bersangkutan terlambat masuk kerja.
“Saya belum tahu, kalau tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terkena musibah ataupun faktor alam yang mengharuskan pegawai terlambat absen,” kata Harno, usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes), di Tasik Palembang, Senin (10/7/2023).
Harno menilai sah-sah saja jika Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang menegakan aturan disiplin pegawai jika ada pegawai yang mangkir tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Saya belum mengetahui jika ada yang terlambat karena faktor alam atau izin karena ada keluarga yang meninggal. Masih diberlakukan pemotongan gaji. Ini harus dipelajari kriteria yang bersifat urgen oleh BKPSM,” paparnya.
Meski begitu, dirinya akan memanggil dan meminta penjelasan lebih rinci terkait aturan tersebut kepada BKPSDM.
“Coba tanyakan langsung ke Kepala BKPSDM,” saran Harno.
Diketahui, non ASN dalam aturan yang dikeluarkan BKPSDM Palembang tidak diperbolehkan tidak masuk kerja, meski dalam kondisi sakit ataupun berhalangan karena tertimpa musibah. Meski izin akan tetap diberlalukan pemotongan gaji dengan besaran Rp 150.000 per hari.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi membantah jika aturan yang diterapkan BKPSDM tidak fleksibel jika ada halangan yang bersifat urgen yang membuat pegawai terlambat absensi.
“Jika memang ada faktor alam atau musibah yang menyebabkan pegawai terlambat, kita berikan dispensasi dan tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” tegasnya.
Artinya, pegawai cukup melaporkan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing jika menumui kendala seperti itu.
“Sebenarnya fleksibel, pegawai cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah,” jelasnya.
Hanya saja, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari-hari tanpa keterangan ke dinas terkait.
“Tidak serta merta langsung ada pemotongan gaji jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah,” ungkapnya.(jay)