Polres Mura Ungkap Kasus Narkoba dan Curat Meresahkan

Polres Mura mengungkap perkara pengedar narkoba dan curat, berlangsung, di Gedung Atmani Wedhana Polres Mura, Senin (10/7/2023)/sriwijayamedia.com-rifai

Sriwijayamedia.com – Polres Musi Rawas (Mura) mengungkap perkara pengedar narkoba dan pencurian dengan pemberatan (curat) berlangsung, di Gedung Atmani Wedhana Polres Mura, Senin (10/7/2023).

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., MH., didampingi Wakapolres Mura Kompol Harsono, SH., dan Kasat Reskrim Polres Mura AKP Muhammad Indra Prameswara, S.IK., menegaskan tersangka narkoba yakni Abdul Haris (37), warga Desa Sukamenang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Bacaan Lainnya

Sementara empat tersangka terlibat perkasa 363 yakni, Bambang Utoyo (35), dan Ariansyah alias Sa (24), keduanya warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti. Kemudian tersangka Edi Zubairi (52), sebagai penadah, warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, dan tersangka Suhaidi (32) sebagai penadah, warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan.

“Sat Reskrim Polres Mura dan Sat Narkoba Polres Mura berhasil meringkus lima tersangka diantaranya, satu tersangka narkotika, dan empat tersangka terlibat aksi curat,” terang Kapolres.

Terkait dengan narkoba, kata Kapolres, pada 7 Juli 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan tersangka Abdul Haris dirumahnya Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan BB diantaranya satu buah tas genggam warna hitam, satu buah dompet berwarna merah bermerek toko emas metro dengan uang tunai Rp 310.000, 4 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 34 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal Putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 6,70 gram, satu bungkus plastik kecil sedang yang berisikan 18 butir pil berwarna biru dengan logo tengkorak yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 9,62 gram.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,” paparnya.

Sedangkan pengungkapan perkara 363 KUHP, pada Senin 26 juni 2023, bermula saat Polres Mura menerima laporan korban bermukim di Dusun I, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Korban mengaku kalau rumahnya dibobol maling.

Modus operasi pelaku curat yakni dengan cara merusak dan mencongkel rumah dan kunci sepeda motor korban.

Tim Landak Polres Mura dipimpin Kanit Pidum Ipda Eko Setiawan melakukan penyelidikan dan olah TKP, sehingga mendapat informasi bahwa diduga pelaku curat bersembunyi di pondok di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

“Pada Jumat 7 Juli 2023, Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan dua tersangka di Desa Muara Megang. Tersangka Bambang Utoyo dan Ariansyah alias Sa merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti,” imbuhnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 BB satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan hijau dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver. 

Ketiga sepeda motor itu merupakan sepeda motor milik tetangganya beralamat di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.

“Akhirnya petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka bernama Suhaidi yang merupakan penadah sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau. Serta Edi Zubairi, penadah satu unit sepeda motor Revo,” urai Kapolres.

Keempat tersangka beserta BB diamankan di Polres Mura, berikut para tersangka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan lebih peduli dengan keamanannya, terutama bagi kaum perempuan jangan pergi sendiri di tempat yang sepi atau jalan yang jarang dilalui oleh masyarakat.

“Kami juga mengimbau untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor. Diupayakan dilengkapi dengan alat pengamanan lainnya dan masyarakat diminta untuk memberikan informasi apabila mengetahui kendaraan pelaku baik curat, curanmor maupun curas kepada pihak kepolisian,” jelasnya.(Rifai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *