Pasca Putusan RUU Kesehatan, Menkes : Saatnya Fokus Pada Output

Menkes Budi Gunadi Sadikin/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Konferensi pers dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pasca Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun 2022-2023 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Menurut Budi Gunadi Sadikin, suatu negara harus mengeluarkan spending kesehatan agar memperpanjang rata-rata usia harapan hidup. Rata-rata usia harapan hidup suatu negara menjadi patokan, karena orang ingin sehat agar tidak meninggal cepat.

Bacaan Lainnya

“Kita mempelajari dari seluruh dunia mengenai spending kesehatan. Negara terbesar dengan spending kesehatannya adalah Amerika Serikat USD12.000, angka harapan hidupnya adalah 80 tahun. Lalu, Kuba dengan USD1.900 angka harapan hidupnya juga 80 tahun. Ini dapat dibandingkan antara USD 12.000 dengan USD 2.000, yang sama angka harapan hidupnya 80 tahun,” sebutnya.

Jika dibandingkan dengan beberapa negara lainnya, seperti Jepang dengan rata-rata angka harapan hidup juga 80 tahun memiliki spending kesehatan USD4.900, Korea Selatan rata-rata angka harapan hidup hingga 84 tahun memiliki spending kesehatan USD3.600.

“Dari keterangan saya tersebut, apa yang bisa dipelajari oleh negara kita, yaitu besarnya spending tidak menentukan kualitas kesehatan seseorang. Tidak ada data yang membuktikan apabila spendingnya semakin besar, derajat kesehatannya semakin tinggi. Kemudian, sistem kesehatan di luar negara, menurut ahli, sangat tidak transparan. Jadi, banyak perbedaan dengan industri lain atau sektor lain, lain halnya dengan kesehatan. Sehingga akibatnya seperti beberapa contoh negara di atas. Negara yang mengeluarkan spending kesehatan tinggi, outcome atau angka harapan hidup nya sama dengan spending kesehatan yang tidak tinggi. Fokusnya jangan di spending (input), namun di outcome (output),” terangnya.

Dia optimistis bahwa pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat Indonesia.

“Semoga dengan disahkan Undang-Undang Kesehatan ini, masyarakat lebih mudah mendapatkan akses dan layanan kesehatan dapat terealisasi, serta sistem ketahanan kesehatan menjadi lebih mudah,” harapnya.(Raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *