Sriwijayamedia.com- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Ahli Perdagangan Ekspor Impor Indonesia (Papeindo) meminta Pemerintah RI melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Zulkifli Hasan untuk menerbitkan kebijakan ‘Penggunaan Asuransi Kontainer dan Kargo Kontainer’.
Untuk Penggunaan Asuransi Kontainer, Papeindo merujuk pada UU No 17/2008 tentang Pelayaran ; PP No 20/2010 tentang Angkutan di Perairan ; Permenhub Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut ; Permenhub No PM 53/2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi ; Surat Edaran Dirjen Hub-La No. UM.003/40/II/DJPL17 tentang Penerapan Jaminan Petikemas ; Permenhub No PM 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenhub No PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi ; Surat OJK No: S-707/NB.021/2023 tentang Persetujuan Produk Asuransi Kontainer Domestik, tanggal 10 Maret 2023.
Ketua Umum (Ketum) DPP Papeindo Amri Arifin Abbas mengatakan perlu adanya kepastian hukum dan perlindungan konsumen serta kepastian berusaha dalam rangka upaya penurunan biaya logistik.
Salah satu penyebabnya, kata Amri, diindikasikan dengan adanya uang jaminan petikemas yang dikenakan oleh perusahaan pelayaran kepada penerima barang atau kuasanya.
“Maka perlu segera penerapan solusi jaminan penggunaan petikemas yang digunakan di seluruh Indonesia. Baik untuk kegiatan ekpor impor maupun perdagangan antar pulau di Indonesia,” ujar Amri Arifin Abbas, kepada awak media, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Dia melanjutkan, solusi pengganti uang jaminan petikemas yang dimaksud adalah penerapan skema asuransi kerugian dengan mekanisme, bahwa penerima barang maupun pemilik barang atau kuasanya diwajibkan menutup asuransi petikemas (kontainer) dari perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi khusus untuk petikemas. Dengan dibuktikan persetujuan dari lembaga OJK.
“Produk asuransi petikemas juga mengcover risiko atas kegiatan di dalam wilayah NKRI berupa; ekspor, impor, dan antar pulau dari kerugian, kerusakan, kehilangan petikemas,” terang Amri.
Dengan adanya produk asuransi yang dimaksud, menurutnya maka penerima barang atau pemilik barang serta kuasanya terjamin hak-hak konsumennya selaku pengguna kontainer dari perusahaan pemilik kontainer.
“Sehingga, tidak perlu membayar uang jaminan atau pembuat surat pernyataan ganti rugi atas petikemas kepada perusahaan pelayaran sepanjang kerugian, kerusakan, dan kehilangan petikemas tersebut masuk dalam jaminan asuransi,” paparnya.
Dia menerangkan, untuk barang ekspor penutupan asuransi kontainer dimulai sejak DO ekspor yang dipesan oleh eksportir kepada Shiping Line/Agen Shiping Line/Freight Forwarder hingga di terminal muat ekspor.
Sedangkan untuk barang impor, kata Amri, penutupan asuransi kontainer dimulai sejak DO impor diambil oleh importir dari Shiping Line/Agen Shiping Line/Freight Forwarder atau sejak saat pengambilan Surat Penyerahan Petikemas (SP2) dari terminal petikemas impor Pelindo hingga ke Depo Kontainer yang ditunjuk oleh Shiping Line/Agen Shiping Line.
Dia menjelaskan, untuk barang antar pulau penutupan asuransi kontainer dimulai sejak pengambilan DO Kontainer untuk pemuatan barang antar pulau dari Shiping Line/Agen Shiping Line/Freight Forwarder hingga ke Depo Kontainer tujuan bongkar barang.
“Ketentuan dan persyaratan lainnya yang terkait dengan mekanisme asuransi petikemas ini mengacu pada produk yang telah disetujui oleh OJK,” ulasnya.
Sedangkan Untuk Penggunaan Asuransi Kargo Kontainer Papeindo merujuk pada UU No 17/2008 tentang Pelayaran serta PP disebutkan diatas.
Dalam rangka keselamatan berlayar untuk kapal kontainer dan upaya kepastian biaya logistik, daya saing ekonomi pada neraca pembayaran Indonesia serta perlindungan usaha bagi perusahaan ekspor impor dan antar pulau yang salah satu indikatornya adalah kepastian pabean.
Maka, Papeindo memandang perlu diterapkannya pelaksanaan asuransi kargo untuk kegiatan ekspor impor dan antar pulau di Indonesia yang menggunakan petikemas (kontainer).
“Setiap kegiatan ekspor impor yang menggunakan petikemas harus dijamin menggunakan asuransi kargo (pengangkutan),” tegasnya.
Menurut Amri, penerapannya dengan mekanisme, bahwa penerima barang maupun pemilik barang atau kuasanya diwajibkan memakai asuransi kargo petikemas dari perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kargo yang menggunakan petikemas. Dibuktikan dengan persetujuan dari OJK untuk produk tersebut.
“Produk asuransi pengangkutan petikemas dimaksud mengcover resiko atas kegiatan di dalam wilayah NKRI dan diluar NKRI berupa kerugian, kerusakan, dan kehilangan kargo petikemas,” ucapnya.
Untuk kegiatan ekspor, lanjut Amri, penanggung jawab perusahaan atau direktur yang melaporkan manifes barang dalam packing list maupun invoice barang harus telah bersertifikasi kompetensi ekspor impor dalam jabatannya.
Hal itu sesuai dengan kualifikasi jabatan ekspor impor sebagaimana yang telah tercantum dalam sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk jabatan direktur ekspor atau direktur ekspor impor.
“Sertifikasi laporan VGM Container, satu container untuk satu laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa sertifikasi sesuai KBLI-nya, termasuk tenaga survey yang telah memiliki sertifikat pelatihan IICL oleh lembaga pelatihan yang terdaftar dan mendapat izin operasional dari pemerintah,” terangnya.
Dia menambahkan, mekanisme tarif sertifikasi VGM mengacu kepada azaz kemanfaatan, efesiensi biaya usaha, dan perlindungan konsumen pemilik barang.
“Ketentuan dan persyaratan lainnya yang terkait dengan mekanisme asuransi kargo kontainer dan berat kotor petikemas terverifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik Indonesia,” pungkas Amri.
Terakhir, Papeindo meminta Mendag segera menerbitkan surat edaran tersebut, untuk mendapatkan kepastian biaya usaha dan perlindungan konsumen dalam berusaha.(Santi)