Sriwijayamedia.com – Ribuan para perangkat desa tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) memenuhi depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dalam rangka pengawalan untuk Revisi UU No 6/2014 tentang Desa, Rabu (5/7/2023).
Massa APDESI akhirnya beraudiensi langsung dengan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Prof Dr Ir H Sufmi Dasco Ahmad, di dalam Gedung Nusantara 3.
Ketua Umum (Ketum) APDESI Surat Wijaya menyatakan bahwa tujuan APDESI turun ke jalan hari ini dengan memberikan harapan bahwa revisi kedepannya mencantumkan berbagai aspirasi para perangkat desa, termasuk dana APBN untuk desa.
“Aspirasi yang kita sampaikan untuk para anggota DPR RI mengenai dana APBN sebesar 10 persen itu bukan dari transfer pemerintah daerah. Jadi harus benar-benar dilakukan musyawarah desa,” tuturnya.
Hal itu karena desa sendiri yang mengetahui permasalahan internal desa. Sehingga dana desa (DD) 10 persen itu untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang dimulai dari desa.
“Harapan kita sekitar 70 persen DD diatur oleh desa itu sendiri dan 30% diatur oleh pemerintah,” harapnya
Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) diharapkan tidak menciderai bagi beberapa perangkat desa yang ingin melanjutkan hingga tiga periode dan harus sesuai UU.
Masa jabatan kades 9 tahun atau 3 periode dan atau 9 tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan jabatan bagi kades sementara menjabat saat revisi UU disahkan.
“Pemberlakuan 2 periode dengan masa jabatan 9 tahun dianggap mengakomodir semangat pengabdian jika diberlakukan secara efektif dengan melanjutkan periode setelah UU ditetapkan. Dorongan dua periode umumnya diusulkan oleh kades yang baru menjabat 1 periode yang jumlahnya tidak melebihi 10 persen secara nasional yang menjabat saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) APDESI Astri Anas menyampaikan aspirasinya beberapa poin penting berkaitan desa.
“APDESI menjadikan 10 persen APBN sebagai patokan untuk dimasukkan ke dalam UU setelah dikurangi pokok bunga dan subsidi. Seharusnya tiap tahun per desa menerima dana sebesar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Selain itu, status perangkat desa juga harus diperjelas, agar masukan yang diberikan oleh mereka dapat didengar dan bermanfaat. Selanjutnya, prinsip distribusi aset oleh BUMN swasta, dimana ribuan desa sudah dikuasi oleh perusahaan-perusahaan, namun desa itu sangat sulit untuk membangun fasilitas desa,” sampainya.
Pada akhir aspirasi, Astri menyampaikan bahwa lahan desa itu dimiliki oleh nenek moyang desa terkait, dan hal itu sudah disampaikan ke Mendagri hingga Presiden RI.
“Jadi hanya membutuhkan dorongan dengan inisiasi dari DPR untuk pengesahan,” pintanya.
Terpisah, Prof Dr Ir H Sufmi Dasco Ahmad menambahkan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari massa APDESI, saat ini konsepnya masih diskusikan DPR, sebelum direvisikan berdasarkan surat dari Presiden.
“Revisi UU Desa akan diputuskan dan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk segera dibawa ke Sidang Paripurna pada 11 Juli untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan akan mengirimkan ke Presiden. Presiden akan mengirimkan DIM kepada DPR untuk dibahas,” jelasnya.(raya)