Ingat, Mau Kir Kendaraan Langsung Bayar ke Loket

Wajib retribusi menunggu di loket pendaftaran, Selasa (18/7/2023) siang/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Menanggapi adanya keluhan kelebihan bayar retribusi kir kendaraan yang melebihi Peraturan Daerah (Perda), Kepala UPTD PKB Dishub OKI Muhammad Sofari mengimbau agar wajib retribusi yang ingin uji kendaraan jangan melalui jasa pihak ketiga, tapi langsung saja daftar ke loket.

Hal demikian disampaikan Muhammad Sofari, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Sobari mengingatkan bagi wajib retribusi bisa melihat saat pendaftaran di loket sudah ada tulisan biaya pembayaran retribusi sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

“Kami harap wajib retribusi datang langsung ke loket, jangan menggunakan jasa pihak ketiga, pembayaran resmi ialah di loket, menggunakan BSB Cash,” tuturnya.

Karena pembayaran resmi itu di loket dan para wajib retribusi akan mendapatkan struk pembayaran yang sah, sesuai dengan nominal perda.

Disinggung hasil audit BPK akan kelebihan bayar yang dikeluarkan pada tahun 2022, dia menegaskan bahwa agar masyarakat tidak melakukan transaksi diluar loket.

Bagi wajib retribusi yang ingin mengurus kendaraan untuk kir dipersilahkan datang langsung daftar ke loket dengan membawa kendaraan untuk di uji.

“Langsung saja daftar ke loket, disana sudah tertera rincian wajib retribusi sesuai perda dan sesuai jenis kendaraan,” jelas Sofari. (jay)

Perda Kabupaten OKI No 8/2021

Uji Baru / Uji Pertama
Registrasi Uji Pengetokan Nomor Kontrol pada Casis Kendaraan biaya Rp50.000,

Biaya Teknis sudah termasuk Bukti Lulus Uji Elektronik

a. JBB s.d 3000 Kg Rp75.000,-
b. JBB 3001 Kg s.d 6000 Kg Rp85.000,-
c. JBB 6001 Kg s.d 9000 Kg Rp95.000,-
d. JBB 9001 Kg s.d 14000 Kg Rp105.000,-
e. JBB ~14000 Kg Rp115.000,-

Uji Berkala

Biaya Teknis sudah termasuk Bukti Lulus Uji Elektronik

a. JBB s.d 3000 Kg Rp75.000,-
b. JBB 3001 Kg s.d 6000 Kg Rp85.000,-
c. JBB 6001 Kg s.d 9000 Kg Rp95.000,-
d. JBB 9001 Kg s.d 14000 Kg Rp105.000,-
e. JBB 2: 14000 Kg Rp115.000,-

Sedangkan untuk numpang uji masuk dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala.

Numpang Uji Keluar (Rekomendasi Dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala

Numpang Uji Keluar Daerah) biaya uji berkala menurut JBB nya, untuk Uji Emisi Kendaraan Non KBWUj Rp25.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *