Asisten 1 Setda Sumsel Sebut SPPR Jadi Bahan Bagi Penyusunan Rencana Pembangunan

Asisten I Setda Sumsel Drs H Edward Candra berfoto bersama usai sosialisasi kebijakan dan peraturan Perppu bidang penataan ruang, Rabu (12/7/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Sinkronisasi program pemanfaatan ruang (SPPR) menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan, baik di pusat maupun daerah.

Hal itu disampaikan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., saat membuka sosialisasi kebijakan dan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) bidang penataan ruang, di Ballroom Grand Atyasa Convention Center (GACC) Palembang, Rabu (12/7/2023).

Bacaan Lainnya

“Dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang penetapan Perppu No 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, maka sinkronisasi program pemanfaatan ruang menjadi bahan masukan bagi penyusunan rencana pembangunan, baik di pusat maupun daerah,” kata Asisten I Setda Sumsel Drs H Edward Candra, MH.

Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri No 87/2017 telah mengatur tata cara perencanaan maupun pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dimana Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi salah satu aspek penilaian kualitas rencana pembangunan daerah.

Hal tersebut sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja maupun PP tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Amanat terkait sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RTR telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (3) Permen PPN/Kepala Bappenas No 5/2018 tentang tata cara penyusunan RKP yang
menyebutkan bahwa penyusunan rancangan
awal RKP salah satunya harus berdasarkan
pada kesesuaian RTR.

“Penataan ruang memegang peran penting dan strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang efektif, produktif dan berkelanjutan,” tuturnya.

Dia menyebut bentuk sinkronisasi antara RTR dan rencana pembangunan dari sisi RTR yaitu program/kegiatan dalam RTR yang tidak terakomodir di dalam rencana pembangunan berpeluang tidak dianggarkan.

Sebaliknya dari sisi rencana pembangunan, program/kegiatan dalam rencana pembangunan yang tidak sesuai dengan arahan lokasi dalam RTR berpeluang terhambat untuk dilaksanakan.

Oleh sebab itu, pengintegrasian dan sinkronisasi serta keterpaduan RTR kedalam dokumen perencanaan pembangunan, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi proses sinkronisasi program pemanfaatan ruang dan pengawasan penyelenggaran penataan ruang baik dalam lingkup Pemprov maupun kabupaten/kota di Sumsel sehingga keterpaduan pembangunan di berbagai bidang dapat terwujud,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang PUBMTR Sumsel Ardani Saputra, ST., MM., mengatakan kegiatan ini diikuti peserta dari 17 kabupaten/kota di Sumsel.

“SPPR merupakan sarana dalam rangka mewujudkan keterpaduan antara rencana pembangunan dengan RTR. Dari 28 provinsi, 21 kabupaten/kota yang menjadi perwakilan, disetiap pulau yang dilakukan secara sampling oleh Balitdabangda Kemendagri pada tahun 2022 masih kurang selaras dengan RTR,” paparnya .

Dia mengaku sinkronisasi ini penting untuk dilakukan agar dapat meminimalisir terjadi tumbang tindih pemanfaatan ruang serta menjamin terwujud pembangunan dan tata ruang provinsi, dan kabupaten serta daerah berkualitas.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *