Anggota DPR RI Wihadi Wiyanto: UU Narkotika Jangan Sampai Disalahgunakan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto/sriwijayamedia.com-bintang

Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan untuk penggabungan UU Narkotika dan Psikotropika.

“Ya, kita menyambut baik kalo memang Undang-Undang (UU) ini (UU Psikotropika dan UU Narkotika) dengan adanya penggabungan itu bisa memberikan efek yang positif buat masyarakat, terutama penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jum’at (14/7/2023).

Wihadi menyampaikan bahwa dalam UU ini harus diperjelas mengenai peran dari tiap-tiap lembaga.

“Dalam UU ini harus diperjelas juga mengenai masalah peran dari lembaga-lembaga yang kemarin mengawasi masalah psikotropika, jangan sampai terjadi overlaping di undang-undang berikutnya,” tuturnya.

Selain itu, Wihadi berharap dengan adanya UU ini dapat memperjelas mengenai psikotropika untuk pengobatan dan dimana penyalahgunaannya.

“Psikotropika ini ada yang memang disalurkan secara legal untuk pengobatan. Nah ini yang kita harapkan memperjelas dimana garis mengenai masalah psikotropika yang untuk pengobatan dan dimana penyalahgunaannya,” ulas Wihadi.

Dia melanjutkan UU ini dapat melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan tidak mengganggu bagi kepentingan medis.

“Jadi ada dua hal yang harus di cermati yaitu, bahwa masyarakat akan terlindungi terhadap penyalahgunaan, tetapi masyarakat juga jangan sampai yang menggunakan ini untuk kepentingan medis jadi terganggu juga,” jelasnya. (Bintang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *