Aksi di BKPM RI, Konutara Desak Pencabutan IUP PT CNI

Puluhan massa tergabung dalam Konutara menggelar aksi demonstrasi, di Kementerian Investasi/BKPM RI, pada Kamis (20/7/2023)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Puluhan massa tergabung dalam Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) menggelar aksi demonstrasi, di Kementerian Investasi/BKPM RI, pada Kamis (20/7/2023).

Dalam tuntutannya, massa aksi Konutara mendesak Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), berlokasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Presidium Konutara Ujang Hermawan, S.Sos., mengatakan, tuntutan yang dilayangkan pihaknya terkait pencabutan IUP PT CNI di Kabupaten Kolaka telah melalui kajian internal berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Berdasarkan hasil kajian internal kami, sudah sepantasnya jika IUP PT CNI dicabut,” tutur Ujang.

Mantan Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Kendari itu menuturkan, bahwa PT CNI telah melabrak berbagai aturan dalam melangsungkan kegiatannya

“Ada beberapa aturan yang dilanggar, yang paling fatal menurut kami adalam pembangunan jetty dan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak kepada masyarakat sekitar tambang,” tuturnya

Ujang menjelaskan bahwa lokasi pembangunan terminal khusus atau jetty PT CNI dulunya merupakan kawasan pangkalan ikan dan barang bagi masyarakat setempat.

Selain itu, kegiatan PT CNI juga berdampak persawahan dan tambak udang milik warga Desa Muara Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

“Ironisnya, meski mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, tetapi pihak perusahaan dalam hal ini PT. CNI diduga tidak mau memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak. Justru, pihak perusahaan diduga kerap mengintimidasi masyarakat terdampak yang ingin menuntut haknya,” jelas Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Haluoleo Kendari.

Oleh karena itu, Ujang mendesak agar pihak terkait untuk tidak tutup mata terkait derita yang dialami oleh masyarakat akibat dampak dari kegiatan PT CNI.

“Para stakeholder ini mesti lebih peka terhadap kehidupan masyarakat, terutama dari segi pencemaran lingkungan. Sudah sepantasnya IUP PT CNI dicabut demi keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya

Dia menambahkan bahwa masuknya PT CNI dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) bukan berarti menjadi jaminan untuk bebas melabrak aturan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Ini terkesan rancu, bagaimana bisa PT CNI masuk dalam daftar PSN, sementara kita lihat sendiri begitu banyak persoalan yang mereka (PT CNI) timbulkan selama beroperasi,” imbuhnya.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *