Sriwijayamedia.com – Istilah cawe-cawe atau turut ikut campur yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) jelang pemilihan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 mengundang sorotan dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).
HNW menyinggung bahwa cawe-cawe Jokowi tidak mencerminkan etika dan norma sumpah jabatan saat Jokowi dilantik sebagai Presiden RI di sidang paripurna MPR.
“Cawe-cawe Bapak Jokowi sangat tidak sesuai dengan etika dan norma sumpah jabatan Presiden RI, walaupun berdalih kemaslahatan bangsa dan negara. Seharusnya Pemilu 2024 diserahkan sepenuhnya pada mekanisme konstitusi,” ujar HNW, di Gedung MPR RI, Jum’at (9/6/2023).
HNW menilai cawe-cawe Jokowi tidak beriringan dengan TAP MPR No VI/MPR/2021 tentang etika kehidupan berbangsa.
Selain itu, tidak sejalan juga dengan Norma Sumpah Jabatan Presiden RI pada Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945.
“TAP MPR No VI/MPR/2021 yang masih berlaku, pada salah satu poinnya berkaitan dengan etika politik dan pemerintahan, dimana pentingnya menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, dan kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar. Dari segi norma sumpah jabatan Presiden RI, cawe-cawe Jokowi juga tidak sejalan. Hal itu tertuang jelas pada Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945 dan diucapkan juga oleh Jokowi di depan Sidang Paripurna MPR. Poin penting dari sumpah itu juga berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban Presiden RI dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya,” jelasnya.
HNW juga setuju dengan pernyataan Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI periode 2014-2019, yaitu cawe-cawe yang dilakukan oleh seorang Presiden menunjukkan ketidaknetralan.
“Sesuai apa yang dikatakan Jusuf Kalla, cawe-cawe itu menunjukkan ketidaknetralan dan pasti akan berimbas ke aparat pemerintah di bawahnya, bahkan mungkin diikuti oleh mereka. Baik eksekutif maupun yudikatif, dan tidak menutup kemungkinan TNI Polri juga,” tegasnya.
Menurut HNW, apabila cawe-cawe terus dilakukan oleh Jokowi, maka dikhawatirkan akan menimbulkan proses Pemilu yang tidak sesuai dengan konstitusi era reformasi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (raya)