Residivis Curas Jalan Lintas Meresahkan Diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

Tersangka Krismono ditahan di Mapolsek Sanga Desa, untuk proses penyidikan lebih lanjut/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Diduga karena sering membuat keresahan di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau, Krismono (34), warga Serekah Kecamatan Sanga Desa, akhirnya diamankan unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Rabu (31/5/2023).

Penangkapan pelaku diback up Tim Srigala Polres Musi Banyuasin (Muba) pimpinan Iptu Dedy Kurniawan, SH., sebagai Kanit Pidum satreskrim polres muba.

Bacaan Lainnya

Krismono ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap H Dela yang sedang mengemudikan mobil truk melintasi jalan rusak di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Keban II Kecamatan Sanga Desa, pada Rabu (12/4/2023) sekira pukul 02.30 Wib.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, S.Ik., SH., MH., melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin, SH., MH., membenarkan adanya pengungkapan kasus curas yang ada diwilayah kerjanya.

“Tersangka Krismono ini merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Tersangka Krismono dan kawan-kawannya ini sudah sering melakukan pemerasan khususnya dijalan yang rusak, Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau. Tidak ada korban yang melapor, baru korban yang satu ini yaitu H Della yang telah melapor dan langsung kami tindaklanjuti,” tutur Nasirin, Kamis (1/6/2023)

Dia mengatakan baru tersangka Krismono yang diamankan. Sementara rekannya RJ dan DI masih dilakukan pengejaran. 

Tersangka ini diamankan pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib, di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau, Desa Serekah Kecamatan Sanga Desa.

Saat ditangkap, pelaku tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor.

Nasirin menjelaskan adapun modus pelaku dengan menyetop mobil yang melewati jalan rusak. Lalu pelaku Krismono mendekati korban. Dengan nada membentak dan mengacungkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, pelaku meminta uang serta merampas dompet korban.

Kemudian mengambil uang korban. Setelah uang didapat, pelaju meminta hp korban, dan selanjutnya korban disuruh pergi .

“Barang korban yang berhasil diambil saat itu adalah 1 buah handphone merk Vivo dan uang Rp300.000,” terang Kapolsek.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, khususnya yang terjadi diwilayah Kecamatan Sanga Desa agar tidak segan-segan melapor ke Polsek Sanga Desa.

“Insya Allah kami akan ditindaklanjuti laporan korban,” harap Kapolsek.

Saat ini, tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang diterapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas,” jelas Nasirin. (Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *