Sriwijayamedia.com – Tim Gabungan Polres Metro (Polrestro) Bekasi dan Tim Direktorat Keamanan Khusus (Kamsus) Badan Intelejen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri berhasil mengungkap pelaku penjualan organ ginjal manusia yang siap diberangkatkan ke negara Kamboja, di kawasan Perumahan Villa Mutiara Gading Jalan Piano IX No FV/5 Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 01.15 WIB.
Pelaku berinisial AF menjalankan misinya dengan mengkoordinir para calon pendonor ginjal berjumlah 6 orang dengan identitas dan barang bukti (BB) yang sudah diamankan Tim Gabungan.
Pendonor ginjal tersebut direncanakan akan berangkat ke Kamboja untuk menjalani operasi donor ginjal. Untuk 1 orang pendonor akan diberikan kompensasi Rp 135 juta dari hasil donor organ tubuhnya.
Pendonor ginjal manusia tersebut sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 dan belum terendus oleh aparat berwajib. Hingga kemudian penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Polresto Bekasi dan Tim Kamsus Baintelkam Mabes Polri dinihari tadi.
Sudah ratusan pendonor yang melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut. Dalam aksinya, pendonor menggunakan passport dengan tujuan kunjungan wisata, ternyata justru menjual organ manusia di Rumah Sakit (RS) Militer Kamboja.
Informasi dihimpun, pelalu inisial AF sebagai koordinator di karantina yang ada di TKP pada saat penangkapan, SP sebagai perekrut dan fasilitator, HS sebagai admin, HN sebagai Kepala Koordinator dan MH sebagai bos.
Pada saat penangkapan, empat pelaku dengan inisial SP, HS, HN dan MH tidak berada di TKP.
“Awal mulanya para saksi mencari group Facebook kemudian ditemukan group Donor Ginjal Indonesia. Lalu terdapat akun dengan nama eflo dan lain-lain. Kemudian diarahkan ke WhatsApp (WA) dengan melampirkan persyaratan identitas KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu golongan darah dan akta kelahiran,” urai Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.Ik., MH.
Selanjutnya, setelah dinyatakan siap dan sepakat dengan harga Rp135.000.000, para saksi dibelikan tiket atau ongkos untuk datang ke TKP dan bertemu dengan seseorang yang diduga pelaku bernama Muhammad Akmal Farsyah alias Limon yang sudah menyediakan tempat serta mengurus persyaratan seperti passport dan jadwal keberangkatan.
“Aktivitas penjualan organ tubuh manusia tersebut sudah memberangkatkan sebanyak 30 orang yang sampai saat ini masih berada di Negara Kamboja,” terang Kapolres.
Tindak pidana yang dilakukan pelaku, kata Kapolres, jelas telah melanggar hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 64 ayat (3) UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yakni setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia dan/atau setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dan/atau dilakukan atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi.
“Saat ini pelaku dan calon pendonor sudah diamankan di Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pengembangan dan upaya penangkapan terhadap pelaku dan sindikat penjualan organ tubuh manusia,” imbuh Kapolres. (santi)









