Pj Bupati Muba Sampaikan Penjelasan Raperda APBD 2022 dan Dua Raperda Inisiatif

Pj Bupati Muba H Apriyadi, M.Si.,/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba Tahun 2022 dan Dua Raperda inisiatif Kabupaten Muba Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (12/6/2023).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedy, SH., dihadiri  para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, Pj Sekda Muba H Musni Wijaya, para staf ahli bupati, asisten, OPD dan Forkopimda.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Muba mengemukakan beberapa gambaran umum pencapaian pelaksanaan APBD. Mulai dari sektor pendapatan daerah terdiri pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Sedangkan dari sektor belanja daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga serta belanja transfer. Selain itu juga akan disampaikan pokok-pokok penjelasan secara garis besar tentang pertanggyngjawabab pelaksanana APBD 2022 berdasara hasil pemeriksaan BPK-RI,” bebernya.

Apriyadi menjelaskan dua raperda inisiatif Pemkab Muba yaitu raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Bahwa dengan telah diundangkannya UU No 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka UU No 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Ini amanat dari peraturan yang lebih tinggi. Ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dan memaksimalkan potensi yang ada,”jelasnya.

Bupati berharap agar kiranya Raperda tersebut diatas dapat diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Muba A Rahman Senen menambahkan Bapemperda mengajukan raperda tentang bela beli produk kabupaten sebagai raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba Tahun 2023.

“Kami berharap raperda ini dapat dibahas secara seksama untuk memformulasikan ketentuan hukum yang mampu melindungi kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat seluas-luasnya dan seadil-adilnya bagi kesejahteraan masyarakat Muba,” jelasnya.(berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *