Sriwijayamedia.com – UMKM telah menjadi tulang punggung negara, terlebih pada masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) per Maret 2021, kontribusi UMKM terhadap PDB capai 61,7 persen dan telah menyerap 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Salah satu program pemerintah dalam mendukung UMKM adalah pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program UMi merupakan program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan maksimal pembiayaan sebesar Rp20.000.000,00.
Pola penyaluran UMi terdiri atas penyaluran langsung yang disalurkan secara langsung dari penyalur kepada debitur seperti PT Pegadaian dan PT PNM. Kemudian penyaluran tidak langsung yang penyalurannya melalui lembaga linkage seperti koperasi simpan pinjam.
Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi debitur dan mendapatkan pembiayaan ultra mikro sangat mudah, yaitu WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK/KTP dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah lainnya seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program UMi menyediakan dua skema pembayaran yaitu individu yang disalurkan melalui PT Pegadaian dengan menyerahkan agunan sebagai jaminan dan skema kelompok yang disalurkan oleh PT PNM tanpa menyerahkan agunan.
Debitur PT PNM tergabung dalam suatu kelompok, dimana setiap kelompoknya terdiri dari 7 sampai dengan 10 debitur termasuk ketua kelompok dan sistem pembayaran angsuran dilakukan secara tanggung renteng setiap minggu.
Agunan tidak menjadi penghalang dalam mengakses pembiayaan UMi. Kemudian, modal yang diberikan kepada debitur UMi tidak hanya modal finansial, melainkan juga modal intelektual dan modal sosial. Modal intelektual terdiri dari pelatihan pembukuan sederhana, pembentukan mental usaha dan pengemasan produk.
Modal sosial yaitu membentuk jaringan pemasaran, bersinergi dengan pemerintah/lembaga profesional dan pemberian bantuan perizinan usaha. Dalam mendukung pelaku UMKM, terdapat program Simpedes UMi yang merupakan hasil kerja sama antara PT Pegadaian, PT PNM dan Bank BRI.
Simpedes UMi memberikan berbagai fasilitas kepada para debitur UMi, di mana debitur dapat membuka rekening tabungan tanpa setoran awal, mengakses e-banking, tidak dikenakan saldo minimum dan tanpa biaya admin bulanan. Debitur juga dapat memiliki tabungan emas dengan cicilan mulai dari Rp5.000 sehingga mendorong debitur memiliki tabungan aset.
Pembiayaan Ultra Mikro telah disalurkan Rp350.907.620.399 kepada 77.112 debitur lingkup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Tahun 2022. Untuk mengukur dampak pembiayaan UMi terhadap debitur, KPPN Palembang telah melakukan survei nilai keekonomian debitur setiap bulan.
Berdasarkan hasil survei endline Semester I/2023 terjadi kenaikan nilai keekonomian debitur sebesar 6 poin dari survei nilai keekonomian Semester I/2022 yaitu masa awal pembiayaaan/baseline. Hal ini menunjukan adanya hubungan positif antara penyaluran UMi terhadap Nilai Keekonomian Debitur UMi yang mengindikasikan adanya peningkatan usaha dan kesejahteraan.
Program Pembiayaan UMi diharapkan dapat terus menjangkau masyarakat yang lebih luas, sehingga dapat membantu lebih banyak para pelaku UMKM dan memperbanyak terciptanya lapangan pekerjaan.
Oleh :
Gisela Andriani, KPPN Palembang