Sriwijayamedia.com – Puluhan massa dari Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumsel melakukan aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (20/6/2023).
Massa mendesak Gubernur Sumsel H Herman Deru dapat mengawasi rekrutmen lelang jabatan OPD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2023 karena diduga terjadi jual beli kursi jabatan.
Ketua MAK Sumsel sekaligus Koordinator Aksi Hendra mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan observasi didapatkan bahwa ada dugaan KKN pada rekrutmen jabatan Kepala Dinas di Kabupaten OKU yang diduga seleksi administrasi dan juga test uji kompetensi/assesment hanya formalitas belaka.
“Kami menduga siapa yang akan terpilih nantinya sudah ditentukan siapa pemenang lelang tender jabatan tersebut. Ada sekitar 9 pejabat uang diduga terjadi jual beli kursi jabatan, sehingga lelang jabatan itu hanya formalitas, sehingga berdampak tidak kondusifnya roda pemerintahan di Kabupaten OKU,” teranf Hendra.
Oleh sebab itu, kata Hendra, pihaknya meminta Gubernur Sumsel segera menindaklanjuti dan meninjau ulang atas dugaan perbuatan kecurangan tersebut.
Bahkan bila perlu memanggil Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dan Kepala BKPSDM OKU, demi tegaknya supremasi hukum, transparansi dan keadilan.
“Kami menduga rekrutmen kepala dinas di OKU tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 15/2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintahan,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta Gubernur Sumsel untuk memberikan sanksi tegas terhadap Pj Bupati OKU dalam dugaan lelang jabatan yang diduga sudah mengetahui pemenang lelang sebelum pengumuman lelang jabatan diumumkan.
Sementara itu, Sekretaris MAK Sumsel sekaligus Koordinator Lapangan R Sholeh menambahkan sebagai putra daerah Kabupaten OKU, dirinya merasa terpanggil menyikapi isu rekrutmen OPD di Kabupaten OKU yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Kami meminta Gubernur Sumsel untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 15/2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintahan,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris BKD Sumsel Ismail Fahmi, S.IP., M.Si., mengucapkan terima kasih atas Aspirasi yang disampaikan masyarakat OKU dan MAK Sumsel terkait seleksi terbuka jabatan pimpinan di Kabupaten OKU.
“Ini merupakan kewajiban kita bersama untuk memenatau seleksi ini apakah sudah sesuai prosedur atau belum,” katanya.
Dia mengaku belum melihat dokumen terkait peserta yang mengikuti seleksi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengecek apakah pedoman yang dilakukan sesuai UU berlaku atau tidak.
“Kita akan klarifikasi dengan Pemkab OKI melalui BKPSDM Kabupaten OKU. Nanti hasil klarifikasi yang didapatkan akan disampaikan ke MAK Sumsel. Karena lelang jabatan itu, ada panselnya. Kemudian pansel berkoordinasi dengan KSN dan melalui parsetujuan Kemendagri untuk pelaksanaan selanjutnya,” jelasnya.(ocha)