Sriwijayamedia.com – Aktivis Kawali Sumsel berencana mengajukan class action (gugatan kelompok) atas aktivitas korporasi PT Musi Prima Coal (PT MPC), PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) dan pembangkit listrik PT GHEMMI.
Gugatan Kawali ini akan merangkum kerugian dan dampak kerusakan lingkungan yang dialami oleh warga tiga kabupaten yakni Muara Enim, Prabumulih dan Pali.
“Gugatan ini merupakan buntut dari kekecewaan kami atas ketegasan regulator terkait aktivitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing di Sumsel,” kata Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah, Rabu (14/6/2023).
Tak main-main, Kawali akan menggugat MPC dan sindikasinya secara materil dan inmateril sebesar Rp2 triliun, yang akan dibagikan ke masyarakat tiga kabupaten tersebut.
Menurut Chandra, nominal itu sudah setimpal dengan apa yang dialami oleh masyarakat. Berupa hilangnya mata pencaharian, rusaknya sumber air masyarakat, sampai hancurnya keberlangsungan lingkungan hidup.
“Saat ini kami sedang konsolidasikan kekuatan bersama lembaga swadaya masyarakat setempat dan kades dan warga di lokasi terdampak aktivitas perusahaan,” terang Chandra.
Chandra membocorkan sejumlah poin gugatan yang akan diajukan ke PTUN Palembang dalam waktu dekat ini.
Yaitu aktivitas perubahan alur Sungai Penimur, aktivitas hauling batubara dan pengapalan di areal Sungai Lematang, aktivitas pelabuhan yang berada di luar IUP PT MPC, aktivitas penimbunan FABA yang dilakukan oleh PT GHEMMI dan masih banyak lagi.
Gugatan ini harus dipertanggungjawabkan oleh PT MPC dan sindikasinya secara tanggung renteng. Sebab, selama ini pula tidak ada sanksi atas perusahaan itu yang dijalani.
Termasuk vonis terbaru terkait perubahan alur Sungai Penimur yang telah diputus oleh PN Muara Enim.
“Kenapa kita ajukan class action, agar jadi titik tolak bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan masyarakat di tiga kabupaten itu. Sekaligus jadi pelajaran bagi perusahaan (tambang) lain yang beroperasi di wilayah Sumsel,” jelas Chandra.
Kawali menduga masih ada mafia bercokol di perusahaan itu. Sebab sebelumnya, Kawali Sumsel sudah meminta kepada DPRD Sumsel untuk memanggil dan mengklarifikasi PT MPC, PT LCL dan PT GHEMMI, terkait oknum yang disebut berinisial S yang disebut dekat dengan sejumlah petinggi di Sumsel.
Oknum inilah yang diduga mengatur berbagai hal, agar perusahaan tetap beraktivitas meski berada di tengah sanksi.
Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindak lanjut aduan tersebut. Bahkan, saat ini justru peran oknum tersebut digantikan orang baru berinisial BM.
“Setelah semua rampung, kita akan ajukan gugatan itu dalam waktu dekat. Sekaligus kita minta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah kita buat selama ini,” papar Chandra.(kiki)