Sriwijayamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan pendampingan kepada Dinas Perdagangan (Disdag) OKI dalam merevitalisasi pasar rakyat.
Pendampingan tersebut dalam rangka tertib hukum dalam pelaksanaan sejumlah pembangunan los, kios dan jalan di Pasar Kayuagung dan Pasar Lubuk Seberuk Kabupaten OKI.
“Kerja sama ini dalam rangka mengurangi tingkat kesalahan dan mengurangi risiko serta memastikan pekerjaan dilakukan sesuai koridor hukum,” kata Kajari OKI Dicky Darmawan, SH., MH., pada acara penandatanganan kerja sama pendampingan hukum antara Kejari dan Disdag OKI, di Kayuagung, Kamis (8/6/2023).
Kajari berpesan melalui pendampingan ini, maka diharapkan dapat membantu mencegah hal yang tak diinginkan terjadi.
“Jangan sampai salah langkah, maka dari itu perlu pendampingan di bidang hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdag OKI Alamsyah mengaku sangat berterima kasih atas pendampingan dari Kejari OKI
“Terlebih, dengan penandatanganan MoU ini, kami merasa didampingi, ada yang mengingatkan atau memberi masukan agar terhindar dari kesalahan,” imbuhnya.(jay)