FSPPB Tolak Segala Bentuk IPO di Pertamina

Presiden FSPBB Arie Gumelar/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Mendengar ada rencana penjualan saham anak perusahaan PT Pertamina (Persero) ke publik, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kerap kali menolaknya dengan alasan demi kepentingan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.

Rencana besar IPO yang pernah dikritisi oleh FSPPB terakhir adalah PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan terkini adalah PT Pertamina Hulu Energy (PHE).

Presiden FSPBB Arie Gumelar, saat diwawancarai di kantor Sekretariat FSPBB, Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023) menegaskan bahwa hal terpenting dalam rencana Initial Public Offering (IPO) sebenarnya adalah transparansi.

Serikat pekerja menolak IPO karena tidak ada transparansi dari pihak Pertamina. Sementara pihak FSPBB sudah transparan dalam laporan keuangan.

Bahkan mendapat penghargaan beberapa kali untuk transparansi bisnis, laporan keuangan. KPK/BPK pun diberikan keleluasaan apabila mau mengauditnya. Hal dikhawatirkan FSPBB apabila proses IPO tidak transparan, karena window dressing mencapai 10-15 persen, artinya pihak asing berpotensi menguasai aset milik negara.

“Justru apabila dengan IPO yang dikhawatirkan kita malah tidak transparan karena window dressing malah tinggi. Ketika ada 10 – 15 persen dikuasai pihak asing, artinya ketika sudah IPO pun sebetulnya tidak sepenuhnya menjamin adanya transparansi, sebagai contoh Garuda. Garuda melakukan window dressing dan Garuda sudah Tbk sejak lama,” aku Arie.

Sehingga dengan adanya pihak yang mengatakan bahwa dengan IPO bakal transparan ditolak mentah-mentah oleh Garuda karena kenyataannya tidak seperti itu.

Pada laporan keuangan Garuda, kata Arie, IPO., Tbk., justru dilakukan modifikasi sehingga bangkrut dan harus mendapat suntikan restrukturisasi hutang.

“Kalau sekarang misalnya, seperti Garuda mau pailit dan disuntik oleh pemerintah, yang senang yang memegang saham, swastanya yang mendapatkan keuangan negara, dan apakah itu termasuk dalam korupsi. Sampai sejauh ini belum tertangkap sebagai koruptor yang nyata-nyata uang negara masuk ke pihak swasta,” tutur Arie.

Meskipun demikian, Arie mengakui bahwa tujuan dari IPO sendiri menurut OJK ada beberapa hal diantaranya supaya lebih transparan, mendapatkan dana murah, dan perusahaan akan lebih bersaing/lincah.

Dengan konsep seperti itu artinya perusahaan juga akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar seperti konsep-konsep IPO di perbankan nilai asetnya bisa naik berlipat-lipat dengan setelah IPO.

Sehingga dapat dikatakan pekerja seharusnya mendukung karena nanti gajinya akan lebih besar, lebih bersaing bahkan lebih terbuka dan bisa disamakan dengan perusahaan-perusahaan yang serius dan bonus yang diterima para pekerja pun tentunya akan lebih besar. Apalagi ada kesempatan mempunyai saham yang nantinya pada setiap bulannya mendapatkan komisi, dan sebagainya.

“Mestinya, sebagai pekerja seharusnya mendukung karena yang mendapatkan keuntungan dari IPO. Pekerja Pertamina kenapa tidak mendukung? Karena kita berdiri disini karena menolak IPO, berdiri sebagai anak bangsa yang memikirkan kepentingan yang lebih besar,” ungkap Arie.

Hingga awal Juni 2023, pemerintah (Kementerian Negara BUMN) masih mengkaji waktu pelaksanaan dan kondisi pasar bursa efek. Koordinasi dengan OJK dan Bursa Efek pun masih dilakukan.

Sementara rencana IPO, PT PHE diharapkan dapat terlaksana pada Juni 2023. Aksi korporasi PHE ini untuk menghimpun dana setidaknya Rp 20 Triliun atau setara 1,36 Miliar USD.

Dari pihak Serikat Pekerja ada kekhawatiran target yang diharapkan tidak akan terpenuhi sesuai harapan. Hal ini belajar dari peristiwa IPO PT Garuda Persero yang diharapkan bisa mendapat keuntungan dengan melepas 25 persen saham ke publik namun setelah IPO dilaksanakan, saham yang terjual jauh dari yang diinginkan (jatuh).

Pihak Serikat Pekerja juga melihat PT PHE tidak seharusnya melakukan IPO karena masih sanggup melakukan opersional kerja sendiri dengan aset yang ada.

Jikapun IPO tetap dilakukan dan saham terjual sesuai harapan, dikhawatirkan asing akan masuk melalui para buyer (pemilik saham) dan akhirnya nanti turut mengendalikan kebijakan yang harus dibuat oleh pemerintah khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan energy melalui anak-anak perusahaan yang ada.

Karena itulah IPO PT PHE juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33.

“IPO suatu mekanisme perusahaan untuk mendapat modal murah. Dengan IPO bisa diindikasikan PT. PHE butuh modal. Sementara kondisi sekarang ini PT. PHE baru saja mencatatkan untung Rp 70 triliun. Kenapa harus IPO? IPO itu seharusnya alternatif terakhir,” jelas Arie.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *