Sriwijayamedia.com – Satuan reserse narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mencokok pasangan suami istri (pasutri) atas kepemilikan 6 paket diduga narkotika jenis sabu.
Pasutri dimaksud yakni Irwan (32) dan Sundari (28), keduanya warga Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko diciduk dirumahnya, Senin (19/6/2023)
Barang tersebut ditemukan didalam lemari rumah terduga pelaku yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, S.Ik., SH., MH., melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Muba AKP Heri, SH., MH., membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.
“Memang sebelumnya kami telah mendapat informasi kalau dirumah pasutri itu sering ada transaksi narkoba. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti. Ternyata benar kami menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,53 gram,” terang Kasat.
Kasat menambahkan, dengan telah tertangkapnya terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang ditemukan sekira 5 gram, hal ini minimal dapat menyelamatkan anak bangsa sekira 50 orang, atau sedikitnya dapat memutus rantai peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Muba Sumsel.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan untuk tersangka kami terapkan pasal pengedar dan kepemilikan atas narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda sebesar minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar,” jelas Heri. (Berry)