Sriwijayamedia.com – Diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak secara seksual, Kartika (19), ibu rumah tangga (IRT) warga Soak Baru Kecamatan Sekayu, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu, pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 15.00 Wib.
Kartika ditangkap karena telah menyuruh LA (15), seorang anak perempuan untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya berhubungan badan di penginapan “Doa Ibu” dengan kesepakatan pembayaran Rp400.000. Sedangkan Kartika mendapat bagian Rp100.000.
Kapolres Muba AKBP. Siswandi, S.Ik., SH., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto, S.Ik., membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang IRT karena diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual.
“Ya, tersangka kami tangkap saat berada di penginapan “Doa Ibu” Kayuara mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan, di penginapan dengan imbalan uang,” kata Kasat, Minggu (25/6/2023).
Terhadap tersangka, pihaknya mengenakan pasal yang diatur dalam Undang-undang (UU) No 35/2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 23/2003 tentang Perlindungan Anak, atau UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp120.000.000. maksimal Rp600.000.000.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Rusdi Sinuraya yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan setelah mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan “Doa Ibu”, bersama tim unit PPA Polres Muba langsung menuju sasaran.
Saat di parkiran, bertemu dengan Kartika dan langsung diminta menunjukan dimana korban melayani hubungan badan, lalu ditunjukanlah dikamar nomor 5A.
“Saat pemeriksaan dikamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh,” jelasnya.
Saat ini, Kartika masih dalam proses pemeriksaan. Sementara laki-laki yang bersama korban menghilang. Akhirnya korban dan pelaku Kartika langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lanjutan.
“Menurut keterangan Kartika sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi. Mulai Rp400.000 hingga R500.000 sekali kencan,” jelasnya.(Berry)