APEKSI Sumbagsel Adakan Rakormus, Ini Pokok Bahasannya

Komisariat Wilayah II APEKSI Sumbagsel melangsungkan Rakormus, di Kota Pagar Alam, Sumsel, Selasa (20/6/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Komisariat Wilayah II Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melangsungkan Rapat Koordinasi Musyawarah (Rakormus), di Kota Pagar Alam, Sumsel, Selasa (20/6/2023).

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., menegaskan tren prevalensi balita stunting Indonesia menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun yaitu 21,6 persen pada tahun 2022 atau menurun sebesar 2,8 persen jika dibandingkan tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Begitu juga prevalensi balita stunting di provinsi Sumsel menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun yaitu 18,6 persen pada tahun 2022 atau menurun sebesar 6,2 persen jika dibandingkan tahun 2021,” ujar Edward.

Menurut dia, tren penurunan ini merupakan penurunan terbesar di Indonesia, namun terkait target dalam Peraturan Presiden No 72/2021, sehingga capaian ini masih di bawah target nasional 2024 sebesar 14 persen.

Arah dan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting setidaknya dilaksanakan melalui 3 (tiga) pendekatan, yakni pendekatan intervensi gizi, pendekatan multisektor dan multipihak, dan pendekatan berbasis keluarga berisiko Stunting.

“Adapun pendekatan pelaksanaan penurunan stunting yang dilakukan di provinsi Sumsel antara lain kendali pelaksanaan 8 aksi konvergensi di kabupaten/kota, fokus pada peningkatan kualitas layanan bagi sasaran prioritas stunting, dan revitalisasi posyandu yang sudah menjadi program sejak tahun 2018,” ungkapnya.

Selain itu juga memenuhi mandatori spending, anggaran fungsi kesehatan sebesar 10 persen, inovasi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP). Dimana percepatan pencegahan stunting butuh komitmen politik pemerintah daerah dan dikarenakan tidak sedikit kepala daerah yang menutupi kondisi di lapangan agar dinilai berkinerja baik. 

Komitmen politik kepala daerah ini sangat dibutuhkan karena akan mempengaruhi arah kebijakan organisasi perangkat daerah dalam menuntaskan permasalahan stunting.

Salah satunya dengan penerbitan regulasi maupun kebijakan yang dapat berkontribusi pada pengurangan prevalensi stunting.

“Dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting terdapat 19 indikator pencapaian target antara dan 72 indikator pencapaian target pelaksanaan, 5 pilar strategi nasional dalam Peraturan Presiden No 72/2021 tentang percepatan penurunan stunting,” paparnya.

Serta 42 indikator dalam Kegiatan Prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) yang harus dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh tingkatan daerah untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.

Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi di semua kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah rovinsi, kabupaten/kota dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk dapat melakukan pemaduan, sinkronisasi, dan sinergitas program, pada kegiatan dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting secara utuh, menyeluruh dan terpadu.

“Kami berharap pula kepada pemerintah kota dapat memaksimalkan pertemuan ini sehingga program dan kegiatan yang kita susun dapat maksimal menurunkan prevalensi stunting serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata,” imbuhnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *