Anggota DPRD OKI Amirsyah Reses di Sungai Subur, Ini Aspirasi Konstituen

Anggota DPRD OKI Amirsyah, SH., melakukan reses II Masa Sidang I Tahun 2022-2023, di Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sabtu (17/6/2023)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Anggota DPRD OKI Amirsyah, SH., melakukan reses II Masa Sidang I Tahun 2022-2023, di Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sabtu (17/6/2023).

Dalam Reses tersebut, para konstituen khususnya di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang masih terkendala kawasan hutan produksi.

Bacaan Lainnya

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, pihaknya telah sejak beberapa tahun lalu memperjuangkan program pembangunan infrastruktur jalan penghubung antar desa di Kecamatan Sungai Menang.

“Pembangunan jalan sudah capai puluhan kilometer dengan anggaran hampir capai Rp10 miliar. Namun tidak bisa dilanjutkan karena terkendala kawasan hutan produksi,” tutur Amirsyah.

Dia mengilustrasikan seperti pembangunan jalan Pinang Indah – Sibur dan Dewa Sibur – Sungai Somor, pernah dianggarkan dan telah dikerjakan. Namun pihak PUPR OKI tidak berani melanjutkan karena masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Sebelumnya tidak ada masalah, tapi di tahun 2022 lalu ada edaran dari Pemerintah Pusat untuk tidak membangun di kawasan hutan produksi, sehingga pembangunan jalan lanjutan tidak bisa dikerjakan tahun ini,” terang Amirsyah.

Pihaknya meminta pihak terkait untuk segera mencarikan solusi atau pembebasan kawasan hutan produksi, agar program pembangunan jalan penghubung antar desa bisa dilanjutkan.

“Karena jalan yang sudah kita bangun selama ini belum tuntas, masih beberapa kilometer yang belum dikerjakan dengan penimbunan tanah setempat, sehingga belum bisa digunakan oleh masyarakat,” terangnya.

Amirsyah mengakui pembebasan kawasan hutan produksi memerlukan waktu dan proses yang tidak mudah, karena harus dikawal agar pemerintah provinsi dan pusat.

“Kita juga bersama anggota dewan lainnya akan mengawal proses pembebasan kawasan hutan produksi ini, agar statusnya bisa berubah dan bisa dikelola untuk kemaslahatan masyarakat banyak, dan kawasan hutan produksi ini bukan hanya ada di Cengal dan Sungai Menang, melainkan di Kecamatan Mesuji juga ada, namun tidak berbenturan dengan program pembangunan infrastruktur,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *