Anggota DPR RI Netty Prasetiyani : Tembakau Tak Akan Disamakan dengan Narkoba

Ketum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto AS beraudiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, di Ruang Fraksi Gedung Nusantara 1, Rabu (14/6/2023)/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Belasan massa aksi Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman ( PP FSP RTMM) Seluruh Indonesia beraudiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani, di Ruang Fraksi Gedung Nusantara 1 Lantai 3 DPR/MPR RI, Rabu (14/6/2023).

Massa menyampaikan keberatannya terkait Pasal 154 Poin G di Omnibuslaw Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkoba. Padahal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah perokok aktif yang bahan bakunya dari tembakau.

“Industri rokok di Indonesia itu sudah sangat banyak dan memiliki ratusan ribu pekerja atau buruh yang terjun langsung di lapangan untuk mengolah tembakau kami menjadi rokok. Kami berpikir dengan adanya pasal ini, dikhawatirkan para pekerja di industri rokok kehilangan lapangan pekerjaannya. Kalau tembakau disamakan dengan narkoba, maka masyarakat yang merokok bisa ditangkap polisi karena menggunakan narkoba,” kata Koordinator Aksi sekaligus Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Sudarto AS.

Anggota DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani didampingi Anggota Komisi VI Amin AK menyampaikan diakhir audiensi bahwa kesepakatan sudah didiskusikan dengan seluruh anggota Panja terkait pasal tersebut.

Kesepakatan itu menghasilkan tembakau tak akan disamakan dengan narkoba.

“Hasil diskusi saya bersama anggota Panja lainnya menyepakati bahwa tembakau tidak akan disamakan dengan narkoba. Untuk peraturan terkait tembakau akan dikembalikan ke UU existing sebelumnya dan apabila diperlukan akan dibentuk peraturan tembakau di aturan turunan lainnya,” terangnya.

Netty menambahkan kekhawatiran seluruh massa aksi bisa dihilangkan dan tidak perlu memikirkan lapangan pekerjaan para buruh akan hilang.(raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *