Sriwijayamedia.com – Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek yang terjadi pada Selasa, 13 Juni 2013 lalu.
Rekaman aksi vandalisme yang telah beredar di media sosial tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan KA.
Sebelumnya, tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terjadi pada KA Argo Cheribon yang dilakukan oleh sejumlah remaja yang berada di jalur KA di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.
“Atas kejadian tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta kemudian melaporkan tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap KA ke Polsek Cikampek. Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek berhasil menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP yang masih di bawah umur,” kata Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta Feni Novita Saragih, dalam keterangan persnya, Minggu (18/6/2023).
Feni menjelaskan, pelaku pelemparan tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya.
Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali,” terang Feni.
Feni menegaskan aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap KA dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan KA atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelasnya. (adjie)