Ahli Hijau Lestari Indonesia Bersama DLHP Sumsel Adakan Seminar Lingkungan Hidup

Ahli Hijau Lestari Indonesia bekerja sama DLHP Sumsel menggelar seminar nasional lingkungan hidup, di ruang meeting Swarna Dwipa Palembang, Kamis (22/6/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Ahli Hijau Lestari Indonesia bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel melaksanakan seminar nasional lingkungan hidup, di ruang meeting Swarna Dwipa Palembang, Kamis (22/6/2023).

Adapun tema kegiatan ini yakni “Menanggulangi pelanggaran AMDAL, limbah industri, dampak bahan berbahaya dan beracun serta sanksi hukumnya”, digelar selama 2 hari, dari tanggal 22-23 Juni 2023.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHP Provinsi Sumsel Yulkar Pramilus, ST., MT., Koordinator Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel Erwin Indrapraja, SH., MH., Panit 1 Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel Iptu Yohan Wiranata, SH.

Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHP Sumsel Yulkar Pramilus dalam paparannya mengajak semua pihak dapat memahami dulu amanat konstitusi bagaimana menjaga kualitas lingkungan hidup.

“Amanat konstitusi di Pasal 28 huruf H ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia itu sudah jelas, tapi kita perlu menyamakan persepsi sehingga kita dapat menerapkan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Bukan itu saja, di pasal 33 sendiri itu perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan kemandirian serta untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Kesatuan ekonomi nasional itu tidak akan kita capai, kalau kualitas lingkungan hidup kita ini tidak bisa kita jaga kelestariannya,” ungkapnya.

Sebelum Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup, sudah diatur dalam UU No 23/1997. 

Kemudian mengalami perubahan dengan diterbitkannya UU No 11/2022 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah ditetapkan didalam Perpu No 2/2022.

“Jika kita salah melakukan proses-proses dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, nanti hasilnya tidak akan baik dalam melakukan proses penegakkan hukum, khususnya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *