Sriwijayamedia.com – Aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terjadi di Jalan Kepiul Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (5/5)2023).
Mirisnya, salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga seorang perempuan berinisial SAD (16). Oleh warga, pelaku langsung diserahkan ke Polres Empat Lawang. Sementara pelaku lain berinisial BH dinyatakan buron (DPO).
Informasi yang dihimpun dilapangan, pada Jum’at (5/5/2023) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Kepiul, tepatnya di Air Tapang Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, telah terjadi tindak pidana curah terhadap korban Muhammad Adi Putra Bin Bobi Harianto yang dilakukan kedua pelaku SAD dan BH.
Caranya, kedua pelaku memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Lalu BH turun dari motor dan menghampiri korban dengan alasan ingin meminjam handphone (HP). Namun korban menolak dan langsung memasukan HP-nya ke dalam kantong celana.
Pelaku BH memaksa menggeledah kantong celana milik korban. Namun korban berusaha menahan kedua tangan pelaku.
Akhirnya pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan tangannya satu kali, sembari memaksa mengambil HP korban, sehingga terjadi tarik menarik antara tangan korban dan pelaku.
Akhirnya, HP korban terlepas dari genggamannya dan berhasil diambil pelaku. Lalu pelaku mencoba melarikan diri menaiki sepeda motor yang sedang ditunggu oleh pelaku SAD.
Korban lalu mengejar kedua pelaku menggunakan sepeda motor miliknya sambil berteriak “tolong maling, maling” sehingga banyak warga yang membantu mengejar kedua pelaku.
Akhirnya warga yang membantu mengejar berhasil berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan HP merk OPPO A16 beserta case HP kepada korban.
“Saat ini pelaku berada di unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang. Ya, setelah diintrogasi pelaku diamankan di Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti,” terang Kabag Humas Polres Empat Lawang Kompol Hidayat, Minggu (7/5/2023). (Yayan)