Sriwijayamedia.com – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali mengumumkan tiga tersangka baru kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020 yang merugikan uang negara Rp7,4 miliar.
Tersangka yang baru ditetapkan itu yakni Darmawan Iskandar (Ketua Bawaslu), Karlina (Komisioner Bawaslu) dan Idris (Komisioner Bawaslu).
Sebelumnya, Rabu (31/5/2023), ketiga komisioner Bawaslu tersebut dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik kejaksaan karena dianggap mangkir dalam pemanggilan.
Diketahui, dalam kasus hibah penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun anggaran 2020 itu.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga nama lainya sebagai tersangka yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri. Masing-masing menjabat selaku Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir secara bergantian.
Sementara satu lainya adalah Romi, sebagai staf Operator Keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.
Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario A Gopar menerangkan penetapan ketiga tersangka yang merupakan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir itu adalah hasil pengembangan dan pendalaman oleh penyidik Kejari Ogan Ilir terhadap kasus tersebut.
“Ketiganya telah ditetapkan tersangka atas pendalaman dan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar,” terang Ario.
Dikatakan Ario, tiga komisioner dimaksud telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan hingga pada akhirnya ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil ekspos atau gelar perkara oleh tim penyidik,” terangnya.
Selain itu, berdasar laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Ogan Ilir yang melibatkan ketiganya.
“Kita akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi atas perkara ini,” imbuhnya.
Terhitung Rabu 31 Mei 2023, ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan.
Alasannya untuk mempercepat proses penyidikan, serta sehubungan dengan amanat Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasar bukti yang cukup. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya. (hdn)