UPTB Samsat Palembang IV Gelar Operasi Kepatuhan dan  Sosialisasi Pemutihan Pajak

UPTB Samsat Palembang IV dibantu anggota Polantas menggelar operasi kepatuhan kendaraan dan sosialisasi pemutihan pajak, di Simpang Celentang, Selasa (16/5/2023)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – UPTB Samsat Palembang IV menggelar operasi kepatuhan kendaraan roda dua dan empat sekaligus sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor, di Simpang Celentang Jalan Residen Abdul Rozak Palembang, Selasa (16/5/2023).

Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza melalui Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang IV Agus Winardi mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Pemutihan pajak di Sumsel dimulai 1 April sampai 31 Desember 2023 mendatang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk tahun ini yang masuk dalam program pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan untuk PKB berupa bebas bunga dan denda pajak; tunggakan PKB 2 tahun atau lebih dan cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.

Sementara pemutihan untuk BBNKB II berupa bebas denda dan bunga pajak, pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kab/kota; kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel; kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

“Bagi yang menunggak pajak dan BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini sebagai bentuk peduli pemerintah provinsi kepada masyarakat Sumsel,” terangnya.

Sementara itu, Panit PJR Iptu Jhon Edward mengatakan pihaknya mendampingi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaran baik roda dua maupun roda empat dalam hal pajak kendaraan.

“Apabila pajaknya mati atau STNK-nya mati, tidak memiliki SIM, maka akan dilakukan berupa penindakan tilang. Sedangkan dari Dispenda mendata kendaraan dan diarahkan supaya masyarakat yang pajaknya mati untuk segera membayar pajak,” akunya.

Untuk penindakan hari ini yang tidak mempunyai SIM, ada 2 kendaraan roda empat. Bahkan pajaknya sudah mati melebihi batas waktu sekitar 7 sampai 8 tahun. Sedangkan SIM tidak memiliki sama sekali, maka kendaraan itu kita tilang. Tetapi apabila SIM nya hidup, maka yang ditilang SIM-nya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat supaya menaati peraturan lalu lintas, lengkapilah surat-surat kendaraan, karena dengan melengkapi surat-surat kendaraan, taat pajak gunanya untuk kita semua,” jelasnya.(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *