Tunggu Penetapan DCT, Iskandar Tetap Jabat Bupati OKI

Bupati OKI H Iskandar, SE.,/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI H Antonius Leonardo menerangkan pasca pengajuan surat pengunduran diri sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar tetap menjalankan amanat diemban hingga resmi ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu didasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10/2023. Diketahui penetapan DCT diumumkan pada 3 November 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya

Pengunduran diri Bupati OKI, kata Anton, merupakan syarat administrasi untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu pasal 240 ayat (1).

“Apakah itu kepala daerah, kepala desa (kades), BUMD, BUMN, juga TNI/Polri, wajib mengundurkan diri,” terang Anton, Selasa (9/5/2023).

Anton melanjutkan surat pengunduran diri tersebut hanya syarat untuk pengajuan bakal calon yang tahapannya mulai 1 – 14 Mei 2023.

“Pengunduran diri ini secara administratif, namun bupati tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan dalam DCT sesuai ketentuan PP 32/2019 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” Paparnya.

Selanjutnya sesuai dengan UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Terkait bakal adanya kekosongan jabatan Bupati OKI setelah pengumuman nanti, Anton menjelaskan bahwa dalam satu hari tidak boleh ada kekosongan kepala daerah.

“Harus ditunjuk Plt, kalau dibawah satu bulan ditunjuk Plh sesuai perkembangannya,” jelas Anton.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *