Soal MK, Prof H Denny :  Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Ahli hukum negara Prof H Denny Indrayana hadir secara virtual dalam acara Forum Legislasi, di Media Center Gedung DPR/MPR RI, Selasa (30/5/2023)/sriwijayamedia.com-raya

Sriwijayamedia.com – Penegakan hukum di Indonesia tidak bisa dipisahkan saat pelaksanaan Pemilu 2024. Demikian yang disampaikan Prof H Denny Indrayana dalam acara Forum Legislasi dengan tema ‘Mencermati Putusan MK (Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Bocoran Sistem Pemilu)’, di Media Center Gedung DPR/MPR RI, Selasa (30/5/2023).

Pileg dan pilpres 2024 sangat mewarnai dunia hukum di Tanah Air saat ini. Perlu dijadikan kacamata analisis saat melihat apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kegiatan itu dihadiri anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Supriansah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau M Rizqi Azmi, serta dihadiri secara virtual Prof H Denny Indrayana sebagai Ahli Hukum Negara.

“Sedih harus saya sampaikan dan terpaksa saya katakan di banyak forum bahwa apa yang saya analisis itu satu demi satu muncul dan terbukti. Bahwa instrumen hukum, penegak hukum, putusan hukum, itu hanya dijadikan alat atau instrumen bagian dari Strategi Pemenangan Pemilu 2024,” ujar Prof H Denny.

Denny Indrayana menambahkan bahwa terdapat beberapa strategi Jokowi saat cawe-cawe dalam pilpres ini, yaitu komposisi hakim MK yang disiapkan untuk strategi pemenangan Pemilu, kasus-kasus hukum yang akan dijadikan sebagai alat tawar (political bargaining) terkait dengan arah koalisi dan kepada siapa pasangan Capres dan Cawapres, serta kasus hukum Moeldoko yang berkaitan juga dengan Pencapresan Presiden.

“Pertama, komposisi hakim MK itu sedikit banyak sudah dikondisikan, berita pencopotan Aswanto sebagai hakim MK ditarik sebagai hakim konstitusi. Karena Pak Aswanto keluar orbit dari awalnya masuk di komposisi 5 aman bagi yang punya skenario, keluar dengan mengatakan UU Ciptaker itu inkonstitusional bersyarat,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, karena posisi kerabat adik ipar Presiden. Kedua, kembali ke dalam putusan.

“Itulah sebabnya kita bisa dengan mudah membaca, kenapa MK memutuskan masa jabatan pimpinan itu dipanjangkan 5 tahun. Kalau masalah umur 50 tahun dan kemudian incumbent bisa dicalonkan lagi sudahlah, tapi sebenarnya yang 4-5 tahun ini pada saat MK mengatakan supaya adil,” jelasnya.

Ketiga, PK Moeldoko adalah salah satu gambaran bagaimana kedaulatan partai diganggu, dimana seharusnya partai-partai sekarang marah dan tidak dalam posisi tenang.

Karena ada orang yang muncul tanpa kartu anggota dan menggugat sampai ke PK dan ujung-ujungnya bisa menggunakan istilah Romahurmuzi mencopet Demokrat dan akibatnya Anies Baswedan tidak bisa mencapres.

“Jadi jelas bahwa hasil putusan MK tersebut bukan bersumber dari pihak MK itu sendiri,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Periode 2008-2009 itu.

Dia menegaskan bahwa sumber yang dirinya dapat bukan dari MK dan tidak ada pembocoran rahasia negara.

“Saya gunakan informasi untuk mengatakan bahwa saya memiliki pendapat sistem pemilu yang bersifat open legal policy, bukan proses aplikasi di MK yang memutuskan, tetapi proses legislasi di parlemen,” pungkasnya. (raya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *