Sriwijayamedia.com – Aktivitas pengangkutan batubara PT Musi Prima Coal (MPC) di pelabuhan kawasan Desa Dangku Kecamatan Muara Enim kini jadi atensi pihak legislatif.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda juga ikut menyoroti hal ini, terlebih saat aktivitas ini diduga berlangsung di tengah sanksi yang menjerat korporasi ini, mulai dari MPC, dengan kontraktor Lematang Coal Lestari (LCL) dan pembangkit listrik GHEMMI.
“Akan segera kita jadwalkan pemanggilan,” kata Holda, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.
Apalagi, aktivitas ini juga mendapat protes dari masyarakat di empat desa, yaitu Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala di Prabumulih dan Desa Siku dan Desa Dangku di Muara Enim.
Holda mengungkapkan, permasalahan pertambangan di Sumsel belakangan ini semakin menjadi.
Pihaknya mengaku tetap memberi atensi terhadap permasalahan, termasuk aduan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Hasbi Asadiki memastikan pemanggilan terhadap MPC akan segera dikordinasikan, bahkan tidak menutupkemungkinan untuk memanggil pihak terkait.
“Kita akan koordinasikan dengan ketua dan anggota lain kapan waktunya dipanggil bersama pihak terkait (Dinas ESDM dan Dinas LH),” terang Hasbi.
Diketahui, aktivitas pengangkutan batubara yang dilakukan oleh PT MPC makin serius. Informasi dihimpun, pengapalan batubara tersebut dilakukan pekan ini yang akan melintasi pelabuhan milik PT Energate Prima Indonesia (EPI).
Sayangnya, proses pengangkutan ini disebut menyalahi aturan sebab dilakukan di tengah sanksi yang menjerat perusahaan yang kerap bermasalah tersebut.
PT MPC diketahui mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berkaitan dengan status pelabuhan yang berada di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim. (ocha)