Sebar Berita Hoax, Kelompok AMPERA Laporkan Akun Menara Istana ke Polda Metro Jaya

Ketua Kelompok AMPERA Pimpinan Muhammad Mualimin didampingi anggota AMPERA menunjukkan Laporan Polisi, di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Waspadalah terhadap berbagai informasi yang didapatkan dari media sosial (medsos). Karena jelang pemilihan presiden (pilpres), banyak sekali kabar-kabar hoax bermunculan dan menyesatkan.

Selain berpotensi menimbukan kekacuan, bagi si pelaku yang mengunggah informasi tersebut sebenarnya juga bisa dipidanakan.

Bacaan Lainnya

Seperti yang baru saja dilakukan oleh kelompok advokat yang bergabung kedalam Advokat Pembela Rakyat (AMPERA). Pada Senin, 22 Mei 2023 dua orang advokat dari kelompok AMPERA datang ke Polda Metro Jaya di Jakarta, melaporkan pemilik akun youtube Menara Indonesia (MI) lantaran telah memposting sebuah video hoax mengenai dukungan TNI terhadap Capres Anies Baswedan.

Ketua Kelompok AMPERA Pimpinan Muhammad Mualimin menjelaskan pihaknya datang untuk melaporkan akun YouTube bernama Menara Indonesia yang kontennya menyebarkan berita bohong.

Dalam video yang dimaksud tersebut, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Panglima TNI dinarasikan seolah-olah memimpin pasukan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden.

Sedangkan TNI dituntut harus netral dalam pelaksanaan pemilu. Terlebih dari pihak TNI pun sudah memberikan klarifikasi dan bantahan akan video itu.

Mualimin khawatir jika hal ini didiamkan maka video yang sudah tersebar luas dapat memicu kerusuhan.

“Kami datang untuk melaporkan akun YouTube bernama Menara Indonesia yang kontennya itu adalah menyebarkan berita bohong. Laporan dibuat karena pengunggah menyebarkan video hoax,” ujar Muhammad Mualimin, di Polda Metro Jaya Senin (22/5/2023).

Dia juga menambahkan pelaporan ini dibuat karena TNI tidak mempunyai kewenangan untuk menindak sendiri. Sebab dari klarifikasi yang ada pelaku bukanlah merupakan prajurit TNI melainkan masyarakat sipil.

Dengan demikian pengusutan perkara pun menjadi tugas kepolisian.

“Jangan dibalik, jangan sampai TNI mencari sendiri pelakunya lalu nanti setelah ditindak baru diserahkan ke kepolisian. Beberapa kasus yang sudah-sudah, kita sedikit mencemaskan kondisi pelakunya. Misalnya, ada tindakan diluar batas,” ungkap Mualimin.

Dalam menyampaikan laporan, rombongan AMPERA hanya dihadiri oleh dua orang advokat yaitu Hartono (Anggota AMPERA) dan Muhammad Mualimin (Ketua AMPERA).

Sekitar pukul 16.40 WIB laporan diterima oleh petugas jaga bagian Kriminal Umum dan ditandatangani oleh Kepala Siaga I SPKT Polda Metro Jaya Kompol Deti Jubaeti dengan Nomor Laporan : LP/B/2802/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang diserahkan oleh pelapor berupa link video hoax tentang Yudo dan Institusi TNI di akun YouTube Menara Istana (MI) serta beberapa klarifikasi atas berita bohong tersebut. (santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *