Sriwijayamedia.com – Rapat Paripurna ke V DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun sidang 2023 pada lanjutan pembicaraan tingkat kesatu dalam rangka penyampaian jawaban dan atau penjelasan bupati terhadap pandangan umum fraksi fraksi dewan atas Raperda usul pemerintah Kabupaten OI tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten OI Jum’at (19/5/2023) dibuka langsung oleh Ketua DPRD OI Suharto didampingi para wakil ketua.
Hadir juga Sekda OI H Muhsin Abdullah, para anggota DPRD OI, Forkopimda OI, kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.
Penyampaian jawaban dan atau penjelasan Bupati OI terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten OI atas raperda usul pemerintah tahun anggaran 2023 yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) OI H Ardani, terkait pertanyaan tentang penyertaan modal.
Sejak awal berdiri seluruh permodalan perusahaan berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah yang dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut.
Pada tahun 2009 penyertaan modal pemerintah daerah sebesar 500 juta, lalu tahun 2011 sebesar Rp 450 juta. Kemudian tahun 2012, 2013 dan tahun 2014 masing-masing naik menjadi Rp 500 juta.
Namun di tahun 2015 turun Rp 250 juta, 2016 sebesar 300 juta, 2017 sebesar 300 juta, 2019 sebesar 300 juta, 2020 sebesar 300 juta.
Menurut Wabup, sampai tahun anggaran 2022 sebanyak 22.997 lembar saham dengan total penyerahan modal pemerintah daerah pada PT Bank sebesar 33 miliar 438 juta 388.000. Hal ini terdiri dari modal saham sebesar 22 miliar 997 juta bagi usaha sebesar 10 miliar 440 juta 638.000.
“Terhadap sarana dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta persamaan komponen ini dalam menyesuaikan penyusunan laporan tentang penyerahan dan pengelolaan pemasaran dan rutinitas perumahan sesuai dengan amanat Permendagri No 9/2009,” tuturnya
Menanggapi pandangan Afrizal dari Fraksi partai Nasdem, yang telah menyampaikan tanggapan saran dan masukan terhadap 3 rancangan peraturan daerah khusus pemerintah terhadap kesehatan.
Ardhani mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada PT Petrogas untuk melaksanakan kegiatan profesional dan berorientasi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada beberapa hal yang dapat kami jelaskan terkait penggunaan dana sebesar 3 miliar 900 juta ternyata modal peminjaman selama kurun waktu 2009 sampai dengan 2021. Sesuai dengan upaya pengembangan usaha dan peningkatan produktivitas usaha nominal tersebut merupakan penjumlahan dan beberapa usaha baru dan pengembangan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan rencana bisnis usaha yang telah disusun perusahaan dan telah menjalankannya,” jelasnya.
Kemudian mengenai Kajian investasi secara objektif oleh kantor akuntan dengan rincian sebagai berikut. Sebagaimana telah disampaikan di atas di mana pada setiap penempatan modal usaha terkait pertanyaan mengenai kondisi penyertaan modal tahun 2020 sebesar 3 miliar 900 juta.
Bahwa penyertaan modal pada tahun pelanggaran 2020 sebesar 3 miliar 300 juta rupiah yang terdiri dari pernyataan modal ke PT Bank Sumsel Babel sebesar 2 miliar rupiah, PT Petrogas sebesar 300 juta rupiah dan penyertaan sebesar 1 miliar rupiah pada perubahan dapat menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat. (hdn)