Kepala DPUPR Kota Sebut Pemahaman Masyarakat Soal RTRW Terbatas

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Palembang Ir H Akhmad Bastari Yusak, ST., MT., IPU.,/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Palembang Ir H Akhmad Bastari Yusak, ST., MT., IPU., akhirnya angkat suara menyikapi pembahasan laporan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palembang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi RTRW Palembang tahun 2023-2024.

“RTRW ini digunakan untuk arah pembangunan Kota Palembang 20 tahun kedepan. Saya menilai pemahaman masyarakat saat ini terbatas atau belum 100 persen paham mengenai RTRW. Maka diperlukan sosialisasi agar sama-sama menjadi paham,” kata Kepala DPUPR Kota Palembang Ir H Akhmad Bastari Yusak, ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/5/2023).

Bacaan Lainnya

Bahkan dalam aturannya jelas, ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar RTRW, baik berupa sanksi administratif, teguran, denda, dan sanksi pembongkaran.

Dia menyebut pelanggaran terkait RTRW di Kota Palembang terjadi di tiap kecamatan.

Sebagai langkah tegas, pihaknya melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar RTRW.

“Pastinya sebelum melakukan tindakan, terlebih dahulu pemilik bangunan diberikan teguran, diingatkan, dan terakhir dibongkar,” imbuhnya.

Pada prinsipnya, masih kata dia, masyarakat belum sepenuhnya memahami esensi dari RTRW.

Kedepan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk terus mensosialisasikan perihal RTRW ke masyarakat. Dengan begitu, jika sudah tertanam pemahaman mengenai RTRW, maka bangunan yang disinyalir melanggar RTRW dapat diminimalisir atau mungkin dihilangkan.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *