DPRD OKI Tindaklanjuti Surat Pengunduran Diri H Iskandar Sebagai Kepala Daerah

Ketua DPRD OKI Abdiyanto, SH., MH.,/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel Abdiyanto Fikri, SH., MH., membenarkan jika Bupati OKI H Iskandar, SE. telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Bupati OKI, pada Kamis (4/5/2023) lalu.

“Ya, surat permohonan pengunduran diri bersangkutan sudah masuk ke DPRD OKI. Bersangkutan mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah OKI,” tuttur Abdi, Senin (8/5/2023).

Bacaan Lainnya

Politisi PDIP OKI ini menegaskan pihaknya akan memproses surat pengajuan pengunduran diri H Iskandar, SE., sesuai mekanisme berlaku. 

Bahkan pihaknya akan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait permohonan pengunduran diri H Iskandar, SE., dari jabatannya sebagai Bupati OKI.

Sementara itu, Sekretaris DPRD OKI Hilwen, M.Si., menambahkan surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan akan dijadwalkan dalam paripurna.

“Pada 12 Mei 2023 dengan agenda paripurna membahas masalah raperda. Setelah itu pada 13 Mei 2023 agenda banmus menyusun jadwal agenda DPRD hingga Juni nanti,” terangnya.

Apabila nantinya permohonan pengunduran diri tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati (Wabup) OKI HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan 14 Januari 2024 mendatang.

Kendati demikian, masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, tertanggal 27 Maret 2023.  

Diketahui, pengunduran diri H Iskandar, SE., sebagai Bupati OKI mengingat bersangkutan akan maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pengunduran diri Ketua DPW PAN Sumsel itu merupakan sebagai pemenuhan syarat administrasi bakal calon legislatif.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *