Biduk Kajang, Bolu Cupu hingga Setakatan Dipatenkan Jadi KIK

Gubernur Sumsel H Herman Deru (kiri) menyerahkan sertifikat KIK kepada Asisten III Setda OKI Hj Nursula, di Palembang, Selasa (23/5/2023)/sriwijayamedia.com-ocha

Sriwijayamedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima 8 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel, pada Selasa (23/5/2023), di Palembang.

Kekayaan intelektual yang dipatenkan itu antara lain, Biduk kajang, Tanjidor Pedamaran, Gerabah Kayuagung, Bolu Cupu, Kepudang, Adat Setakatan, dan Kerupuk Kemplang.

Bacaan Lainnya

Kearifan lokal ini sebelumnya telah didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten OKI.

“Sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang. Untuk Kabupaten OKI ada 8 khasanah budaya dan kekayaan intelektual yang di patenkan,” ungkap Kepala Diabudpar OKI Ahmadin Ilyas.

Madin menambahkan masyarakat OKI bangga karena memiliki banyak kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual komunal.

“Kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI, karena itu bagaimana peran pemerintah daerah mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Talaumbanua, SH., M.Hum., menjelaskan KIK merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” paparnya.

Menurut dia, peran pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota sangat penting karena kekayaan akan Intelektual masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi pemerintah.

“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal,” imbuhnya.

Kegiatan ini dihadiri Asisten III Setda OKI Hj Nursula, S.Sos., didampingi Kepala Disbudpar OKI Ahmadin Ilyas, SE., M.Si., dan Kepala Dinkop UKM OKI Herliansyah, S.STP., M.Si.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *