Wawako Fitri Singgung Developer Belum Penuhi Hak Konsumen

Wawako Palembang Fitrianti Agustinda bersama OPD terkait melaunching aplikasi “Si Rumah”, di Hall Arya Duta Hotel Palembang, Kamis (6/4/2023) pagi/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com – Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda, menghadiri langsung sosialiasasi penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan (PSU) dari pengembang perumahan (developer) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, di Hall Arya Duta Hotel Palembang, Kamis (6/4/2023) pagi.

Fitri menyebut ada 30 perumahan yang sudah melakukan penyerahan, dan sekitar 182 masih tahap proses pengajuan dan sisanya masih ada 1.000 lagi yang belum diproses.

Bacaan Lainnya

Bahkan, dengan pesat pembangunan rumah yang tersebar disetiap sudut Kota Palembang ini, Fitri kerap mendapat keluhan warga sebagai konsumen yang telah menempati rumah yang telah selesai dibangun.

“Tentunya ini sudah saya temukan ketika saya berkunjung dan bersilahturahmi bersama masyarakat. Banyak keluhan yang mereka sampaikan seperti kondisi jalan yang kurang baik yang ada diperumahan,” tegasnya.

Mulai air bersih, fasilitas publik hingga tidak sesuai dengan kontrak penjualan ke konsumen yang belum dipenuhi pihak developer.

“Dijanjikan pemasangan air bersih. Maka dari itu, saya berharap kepada para pengembang perumahan agar bisa menepati janjinya. Karena setiap laporan yang saya terima dari pihak konsumen mereka merasa dikecewakan dengan janji-janji pihak terkait,” ungkapnya.

Ditempat sama, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Afan Prapanca Mahalli menjelaskan, pihaknya akan bekerja keras dalam menyelesaikan 1.000 data yang belum diproses.

Bahkan untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya telah meluncurkan aplikasi “Si Rumah” yang bisa diakses secara online.

“Sistem informasi ini dikembangkan dan dikelola oleh Dinas Perkimtan Kota Palembang sebagai OPD Sekretariat tim verifikasi PSU perumahan. Sistem informasi ini berisi tentang informasi perumahan di Kota Palembang, daftar inventaris PSU perumahan di Kecamatan Kota Palembang, mengetahui persyaratan penyerahan PSU, bantuan PSU dan mengajukan permohonan PSU, serta pengaduan online,” jelasnya. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *