Simpan Sabu, Warga Gang Masjid Kota Jaya Diamankan Polres Lahat

Lantaran menyimpan sabu, Ujang Paizal (35) warga Gang Masjid Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat diamankan Polres Lahat, Jum'at (28/4/2023)/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono, S.Ik., MT., melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP M Romi, SH., dan anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/IV 2023/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 26 April 2023, yang terjadi pada Rabu sekira pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Prajurit Suhib kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan tersangka Ujang Paizal (35) warga Gang Masjid Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, S.Ik., MT., melalui Kasi Humas Polres Lahat Iptu Sugianto disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono, SH., menegaskan untuk kronologis penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap terjadi transaksi narkotika.

Kemudian, sambung Liespono, personel Sat Res Narkoba melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, pada Rabu 26 April 2023 sekira jam 12.00 WIB telah tertangkap tangan satu orang pelaku yang mengaku Ujang Paizal.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di pinggir Jalan Prajurit Suhib Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapati barang bukti (BB) berupa satu lembar tisu yang didalamnya berisikan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu disaku bagian depan sebelah kiri yang digunakan tersangka,” ujar Liespono, pada Jum’at (28/4/2023).

Tidak sampai disitu saja, kata Liespono, petugas juga mendapatkan satu unit Handphone Android merk Samsung warna gold milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Adapun BB yang ditemukan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat diakui tersangka bahwa BB tersebut adalah miliknya.

Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka dan BB dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berikut BB 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,22 gram, 1 lembar tisu, 1 unit Smartphone Android merk Samsung warna Gold. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.(sisill

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *