Sriwijayamedia.com – Puluhan kader Partai Demokrat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyambangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung guna menyampaikan permohonan dan perlindungan hukum dan keadilan, Senin (3/4/2023).
Aksi ini dilakukan secara serentak di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya (TRH) selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Demokrat periode 2020-2025.
Puluhan kader yang dipimpin langsung Ketua DPC Partai Demokrat OKI Bambang Irawan, SH., dan Sekretaris Fisli Hartono, SH., MH., diterima oleh Ketua PN Kayuagung Tira Tirtona, SH., MH., diwakili Panitera Pengganti Abu Nawas, SH.
Dalam kesempatan itu, Bambang Irawan mengatakan kedatangannya di PN Kayuagung untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) RI, namun surat disampaikan melalui masing-masing PN ditingkat kabupaten sebagai respon atas upaya untuk menggembosi Partai Demokrat yang dilakukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Alen Marbun (JAM), meskipun sudah ditolak berulang kali oleh pengadilan.
Diceritakannya, bahwa pemerintah telah mengeluarkan SK Kemenkum HAM RI No M.HH.UM.01.01-47 tertanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko.
Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin dari keputusan yang diambil dan menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB yang diajukan Moeldoko tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik (parpol) yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang sah telah diakui oleh negara.
“Kemarin KLB-nya ditolak, lalu mencari celah lagi ditingkat banding, lantas ditolak lagi, hingga ketingkat kasasi masih tetap ditolak. Kemudian berdalih ada 4 bukti baru (Novum) lalu KSP Moeldoko dan JAM mengajukan permohonan PK ke MA, padahal tidak ada bukti baru,” terangnya.
Menurut Bambang, novum tersebut bukanlah bukti baru, tetapi sudah pernah diajukan atau dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Nomor : 150/G/2021/PTUN.JKT. Sehingga bisa disimpulkan motif semua ini adalah untuk mengganggu konsentrasi partai democrat yang saat ini sedang bekerja untuk mempersiapkan pemilu.
“Oleh sebab itu, kami meminta kepada MA RI agar berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK yang diajukan KSP Moeldoko dan JAM karena bertentangan dengan peraturan dan perundangan-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara,” paparnya.
Bambang mengaku, seluruh jajaran partai Demokrat mulai dari tingkat DPC hingga ke ranting masih tetap solid dan kompak serta satu suara mendukung kepemimpinan AHY dan TRH sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokat.
“Kita tetap solid dan kompak, kisruh ini sengaja dimunculkan hanya untuk merusak citra Partai Demokrat ditengah masyarakat,” jelasnya. (jay)