Sriwijayamedia.com – Rencana PT Musi Prima Coal (MPC) yang ingin mengaktifkan kembali pelabuhan bongkar muat batubara miliknya di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim mendapat protes warga setempat.
Pasalnya, gelombang kapal tongkang yang mengangkut batubara dikhawatirkan bisa menyebabkan abrasi di wilayah yang dilintasinya.
“Informasinya saat ini perusahaan sedang mengajukan izin operasional kembali pelabuhannya. Sebab, sudah ada beberapa kapal yang beroperasi meskipun tanpa muatan,” kata Seno, salah seorang warga Desa Siku, saat dibincangi wartawan, Kamis (13/4/2023).
Dia mengatakan, aktivitas tongkang batubara yang melintasi Sungai Lematang dikhawatirkan dapat berdampak terhadap wilayah di pinggiran sungai.
Terlebih lagi, sekitar dua pekan lalu, salah satu jalan penghubung antara Desa Dangku dan Desa Siku mengalami amblas akibat arus Sungai Lematang yang deras.
“Khawatirnya nanti amblas lagi. Soalnya gelombang dari kapal akan mengancam tanah yang ada di pinggiran sungai,” ucapnya.
Menyikapi itu, sejumlah warga dari empat desa/kelurahan di Kota Prabumulih dan Muara Enim, Senin (9/3/2023) lalu, mengajukan protes ke pihak perusahaan.
Keempat wilayah yang dimaksud yakni Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala, Prabumulih serta Desa Siku dan Desa Dangku Kabupaten Muara Enim.
Mereka sempat menyetop aktivitas uji coba pelabuhan yang sedang dilakukan perusahaan. Kapal tongkang tanpa muatan yang sedang melakukan perjalanan bahkan diminta untuk menepi.
Zulkarnain, tokoh masyarakat di Kelurahan Payu Putat, Prabumulih mengatakan, protes yang dilakukan warga bukan tanpa alasan.
Sebab, tanpa adanya aktivitas tongkang saja, sudah banyak wilayah di pinggir Sungai Lematang yang terkena abrasi. Apalagi jika nantinya rencana pengangkutan batubara menggunakan tongkang sudah berjalan.
“Kalau setiap hari dilintasi tongkang, pastinya gelombang air menjadi besar dan dapat merusak wilayah pinggiran sungai. Inilah yang kami khawatirkan,” paparnya.
Menurut dia, aktivitas tongkang batubara sebenarnya sudah sempat berjalan sekitar dua tahun yang lalu. Namun, baru beroperasi enam bulan, aktivitas tongkang berhenti.
“Sempat vakum sekitar dua tahun lalu. Tidak tahu kenapa. Tapi, sekarang mau mulai lagi. Ini yang kami protes,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, masyarakat yang dilintasi tongkang tersebut cukup terganggu. Sebab, masih banyak warga yang menggantungkan pendapatannya dari menangkap ikan di sungai.
“Nelayan saat ini sudah banyak kehilangan pendapatan. Akibat sungai yang tercemar. Kalau ditambah aktivitas tongkang lagi, maka mereka bisa benar-benar habis. Tidak ada ikan yang bisa ditangkap,” terangnya.
Kalaupun perusahaan tetap memaksakan rencananya, mereka meminta kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan tongkang.
“Jadi desa yang dilintasi ini meminta kompensasi. Sebab, banyak aktivitas yang terhenti karena pengangkutan tongkang ini nantinya,” bebernya.
Soal Pelabuhan, PT MPC Sudah Diberi Sanksi oleh KLHK
Persoalan aktivitas pelabuhan bongkar muat barubara milik PT MPC sudah jadi persoalan lama. Bahkan, perusahaan juga telah diberikan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK.1502/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Musi Prima Coal.
Adapun sanksi yang diberikan yakni memaksa perusahaan untuk memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan berupa DELH atau DPLH paling lama 120 hari kalender terhadap beberapa kegiatan yang dilakukannya.
Diantaranya, aktivitas pembangunan akses jalan angkut sepanjang 480 x 10 meter. Lalu, aktivitas pembangunan dermaga jetty yang berdiri di lahan seluas 4.536 meter persegi.
Panjang dermaga lebih kurang 108 meter dengan lebar 42 meter. Kapasitas angkut sebanyak 1.800-8.300 ton/hari atau 54.000- 250.000 ton/bulan.
Aktivitas ruang genset, gudang, sistem drainase, Kolam Pengendapan Lumpur (KPL), Pos Keamanan dan Ruang terbuka hijau juga ikut menjadi salah satu aktivitas perusahaan yang dipaksa untuk dibenahi oleh KLHK.
Dalam surat itu juga, disebutkan apabila perusahaan tidak melaksanakan sanksi yang diatur maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebab, dalam kegiatan pengawasan terpadu yang pernah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel bersama dengab Komisi IV DPRD Sumsel juga Dinas ESDM dan Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang pada Juli 2022 lalu, juga diketahui kalau posisi kordinat pelabuhan itu berada di luar IUP.
Selain itu masih ada beberapa catatan lain yang diduga sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti.(Kiki)