Sriwijayamedia.com – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, pihaknya bakal mendaftarkan uji formil dan uji materiil UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan April 2023.
Judical review ini dilakukan, karena konstituen Partai Buruh yang meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, sopir, pengemudi ojek, pedagang pasar, ibu jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, kelompok masyarakat miskin desa/kota, anak muda pencari kerja, penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja.
Terkait dengan buruh, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja. Mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.
Sedangkan untuk petani, hal yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.
“Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” terang Said Iqbal, Minggu (9/4/2023).
Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. Sehingga Partai Buruh menilai, UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP.
“Atas dasar itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan uji formil dan uji materiil terhadap UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke MK pada bulan April ini,” tegasnya.
Tidak hanya sekedar mengajukan judicial review. Said Iqbal juga menyampaikan, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi “mengepung MK” sebanyak 100 ribu buruh se-Jawa untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.
“Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, Petani, Nelayan, dan kelas pekerja lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena itu, pada saat persidangan di MK berlangsung, buruh akan ‘mengepung MK’ dengan melibatkan 100 ribu se-Jawa,” paparnya.
Nantinya, buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI akan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung di MK.(Santi)









