OPINI : Pernikahan Dalam Pandangan Islam

Raisya Hanifah, Mahasiswa Universitas Islam, Jurusan Sastra Minangkabau/sriwijayamedia.com-ilang

Sriwijayamedia.com – Pernikahan adalah kewajiban bagi setiab manusia atau sama dengan sunnatullah, pernikahan antara manusia dan manusia, hewan dengan hewan, tumbuhan dengan tumbuhan.

Terdapat dalam surat yasin ayat ayat 36 yang menjelaskan tentang pernikahan yang :
سُبْحٰنَ الَّذِيْ خَلَقَ الْاَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْۢبِتُ الْاَرْضُ وَمِنْ اَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُوْنَ

Artinya : “Maha suci Allah yang telah menciptakan semuanya berpasang pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui”

Pernikahan akan dikatakan wajib apabila seseorang sudah mampu melakukanya apabila sudah sanggub memenuhi kebutuhan hidupnya, dan mengurus kehidupan keluarganya. Keiginan untuk melakukan pernikahan adalah fitrah manusia.

Karena setiap manusia yang sudah dewasa dan balingh dan sudah siap terhadap mental dan bathin pasti mempunyai rasa ingin untuk memiliki soarang pasangan dalam hidupnya.

Menurut bahasa nikah adalah berkumpul (Al- Tadakhul), sedangkan menurut syariah adalah akad yang merupakan ucapan nikah, esensi kata nikah itu sendiri adalah intim sedangkan mazabnya adalah akad.

Perkawinan yang disebut juga dengan nikah adalah akad antara perempuan dan laki laki supaya terbentuk keluarga. Tujuan pernikahan bukan hanya menyatukan perempuan dan laki laki yang membangun rumah tangga yang romantis dan harmonis. Melainkan tujuan dari pernikahan ini adalah membrikan kebahagian kepada yang sudah menikah dan mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan ibadah yang wajib tersebut.

Sebelum berlansungnya pernikahan dalam Islam tidak diperbolehkan berpacaran, tetapi dikenal dengan khitbah atau sama dengan peminangan. Artinya permintaan dari laki-laki kepada perempuan untuk dijadikan istrinya. Selama berlangsunya khitbah seorang laki-laki hanya boleh melihat wajah dan telak dari perempuan itu.

Apabila perempuan menerima pinangan laki laki berarti antara mereka telah terikat janji yaitu pernikahan, setelah diterima pinangan tersebut mereka akan melakukan tunangan.

Tunangan adalah memberikan barang kepada perempuan sebagai tanda ikatan cinta. Selama bertungan laki laki dan perempuan ini tidak boleh melakukan hubungan layaknya suami istri karena merekan belum sah atau belum melakukan perkawinan.

Perempuan-perempuan yang haram dipinang terbagi dalam 2 kelompok : Pertama perempuan yang muhrim dan perempuan yang memiliki suami dan wanita yang masih dalam masa iddah, serta perempuan yang sudah memiliki tunangan. Kedua perempuan yang dalam masa iddah (wafat) dan perempuan yang talak tiga.

Jika melakukan pernikahan sah atau tidaknya pernikahan tergantung terpenuhi atau tidak rukun dan syarat nikah
1. Calon suami
a. Beragama islam
b. Keiginan diri sendiri
c. Bukan muhrim
d. Sedang tidak melaksanakan ibadah haji dan umrah

2. Calon istri
a. Beragama islam
b. Belum menikah
c. Keiginan diri sendiri
d. Bukan muhrim
e. Sedang tidak dalam masa idah
f. Sedang tidak melaksankan ibadah haji dan umrah

3. Wali nikah
a. Islam
b. Dewasa
c. Sehat
d. Berakal
e. Balingh
f. Laki laki
g. Adil
h. Hadir dalam akad nikah

4. Saksi
a. Islam
b. Dewasa
c. Balingh
d. Sehal akal
e. Hadir dalam akad nikah
5. Ijab dan qabul

Dengan kata kata nikah, berarti sama dengan ijab dan qabul dalam pernikahan.

Saksi dalam pernikahan benar benar harus adail tidak boleh curang Rasululah Saw bersabda
لاِنكاحِإلاِبوِليوشاِهديعدٍل(رواهاحمد

Yang artinya : Tidak akan sah nikah seseorang melaikan dengan wali edan dua orang saksi muakkadah atau adil ( HR. Ahmad )

Mahram yang diharamkan dalam islam atau wanita yang diharamkan dinikahi terdapat 4 golongan yaitu :
a. Ibu kandung dan nenek kandung
b. Ibu yang sedang menyusui
c. Ibu dari istri, ibu tiri, anak tiri
d. Menantu
e. Memiliki pertalian yang muhrim dengan istri.

Wali dalam nikah ada 2 yaitu wali nasab adalah wali yang mempunyai tali yang berhubungan dengan pihak wanita yang dinikahkan ; dan wali hakim adalah wali yang berasal dari kepala negara dan beragam Islam.

Kewajiban suami setalah membangun rumah tangga
1. Memberi nafkah kepada anak istri, baik berupa tempat tinggal, pakaian susai dengan kemampuan yang dimiliki
2. Menyanyangi istri layaknya antara suami dan istri dan memberikan kasih sayang yang penuh terhadap istri.
3. Memimpin kelarga dengan baik dan benar dan bertanggung jawab kepada anak dan istri
4. Membantu istri dalam mendidik anak supaya menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan menjadi anak yang sholeh

Kewajiban istri setalah berumah tangga yaitu 
1. Hormat dan taat kepada suami dan mendengar apa yang dilarang suami sesuai dengan ketentuan yang diajarkan oleh islam
2. Menjaga kehormatan diri dari keluarga serta harta benda suami
3. Mejaga rumah tangga dengan baik dan benar dan menjadi ibu dan istri yang sesuai dengan syariat islam
4. Mendidik anak sesuai dengan ajaran islam terutama pendidikan agama allah SWT berfirman :

يٰۤاَ يُّهَا  الَّذِيْنَ  اٰمَنُوْا  قُوْۤا  اَنْفُسَكُمْ  وَاَ هْلِيْكُمْ  نَا رًا
Yang artinya: “Hai orang orang yang beriman peliharalah diri dan keluargamu dari api neraka” ( QS. At tahrim 6 )

5. Memiliki sikap yang hemat dan cerdik terhadap rumah tangga yang baik dan bijaksana kepada suami.

Hikmah dari pernikahan sangat banyak, kita bisa terhindar dari zina, bisa memenuhi kebutuhan sekssual, memiliki keturunan, memiliki rasa tanggung jawab karena sudah menjadi istri dan suami, pernikahan akan mempererat tali kekeluargaan yang memeliki rasa kasih sayang sebagai masyarakat.

Oleh : 

Raisya Hanifah, Mahasiswa Universitas Islam, Jurusan Sastra Minangkabau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *