Sriwijayamedia.com – Mahasiswa tergabung dalam wadah Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (GPMP-SU) melakukan aksi unjuk rasa, didepan Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (14/4/2023).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi (Korak) Ridos Berutu didampingi Koordinator Lapangan (Korak) Ismail Siregar mengatakan kedatangannya ke Polda Sumsel mempertanyakan laporan dan mengusut tuntas laporan dengan No 1226/B/STTLP/VII/SPKT/ Poldasu.
Laporan tersebut telah tertuang dalam Pidana UU No 1 Tahun 1946 KUHAP Pasal 372-378, dimana atas nama Alex Firnando Siahaan sebagai terlapor melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Mhd Rizal Fadilah Marpaung sebesar Rp150.000,000.000 dengan alibi untuk dipergunakan untuk usaha jual minyak kotor kelapa sawit.
Kemudian pada 3 Agustus 2022, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengeluarkan surat SP2HP.
“Sampai saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Dirkrimum Polda Sumut terhadap terlapor. Padahal kasus ini sudah hampir memakan 1 tahun lamanya,” urainya.
Disamping itu, mahasiswa GPMP-SU menilai kinerja penyidik tidak becus menjalankan tugas pokok dan fungsinya setelah Mhd Rizal Fadilah Marpaung menceritakan kronologisnya kepada media.
Dalam aksi ini, pihaknya menuntut agar Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas laporan dengan Nomor 1226/B/STTLP/VII/SPKT/ Poldasu, atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Alex Pirnando Siahaan kepada Mhd Rizal Fadillah Marpaung.
Disamping itu, pihaknya meminta Kapolda Sumut mencopot jabatan Direktur Kriminal Umum (Dirkirimum) Polda Sumut beserta penyidik dalam laporan yang disebut di poin atas. Karena dinilai gagal dalam menjalankan tufoksinya sebagai salah satu oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami meminta Bapak Kapolda Sumut agar menangkap pelaku dan memeriksa oknum penyidik yang telah kami sebut di poin atas,” terangnya.
Selanjutnya, massa juga meminta Kapolda Sumut Agar mengembalikan kepercayaan masyarakat dan public atas institusi polri, khususnya diwilayah hukum Polda Sumut. Serta menindak tegas oknum-oknum yang tidak serius menjalankan tugasnya.
Setelah kurang lebih 1 jam melaksanakan aksi, massa ditanggapi dari Pengawas Penyidik dengan mengatakan 1 orang perwakilan massa untuk ikut ke ruangan.
Lalu Bripda Alexander Manihuruk yang menanggapi mengatakan secepatnya akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka.
Setelah mendengarkan jawaban tersebut, massa GPMP-SU beranjak membubarkan aksi dan berjanji akan datang kembali apabila permasalahan yang disampaikan ini belum dituntaskan.(irawan)