Sriwijayamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa persidangan (MP) 1, dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) I membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043, Kamis (13/4/2023).
Pada rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Dauli, didampingi Ketua Zainal Abidin, SH., Adzanu Getar Nusantara, SH., MH., Muhammad Yusuf Indra Kesuma serta dihadiri Wali Kota Palembang H Harnojoyo dan Sekda Pemkot Palembang Ratu Dewa.
Juru bicara (Jubir) Pansus I Raperda tentang RTRW Ilyas Hasbullah mengatakan Pansus I dalam membahas Raperd Kota Palembang tentang RTRW tahun 2023-2043 masih membutuhkan perpanjangan waktu.
Ada beberapa hal keputusan yang tidak sesuai dengan persetujuan substansi antara lain batas wilayah Kota Palembang yang semula 40,013 Ha berkurang menjadi 35,025 Ha. Terletak di Kecamatan Plaju, Kecamatan Ilir Barat I dan Kecamatan Sukarami.
Sesuai dengan pengajuan persetujuan substansi luas Lahan Pertanian Pangan Berkelenjutan (LP2B) 1.014,17 Ha, sedangkan hasil kesepakatan Wako dengan Kementerian ATR/BPN sebesar 1.844,06 Ha.
Ada selisih 830 Ha yang dikhawatirkan akan menjadi masalah dikemudian hari. Oleh karena itu, perlu adanya substansi Kementerian ATR.
“Perlu dipertanyakan kekurangan luasan lahan tersebut. Selain itu, juga kawasan konservasi alam hijau kawasan lindung,” pungkasnya. (adv/ocha)