Sriwijayamedia.com – Sebanyak 6 perangkat Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel diberhentikan sepihak oleh Kades Rantau Sialang.
Pemberhentian sebagai perangkat desa tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 141/004 sampai /009/ KPTS-Kades/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
“Soal pemberhentian ini, kami sudah mendatangi Kantor Dinas PMD, Jalan Kolonel Wahid Udin LK VI Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Muba Sumsel, menghadap Seksi Tata Pemerintahan (Fitriadi SE) diruang kerjanya tertanggal 17 April 2023,” ungkap, Gustam salah satu dari perangkat Desa Rantau Sialang, di Sekretariat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Muba, Kamis (20/4/2023).
Kasus I Alam Gustam menyatakan bahwa Surat Keputusan Kades itu tidak sah, dan diduga banyak sekali kejanggalan.
“Kami menduga kades memberhentikan kami sebagai perangkat desa bukan karena peraturan perundang-undangan, melainkan hanya sepihak,” paparnya.
Diketahui, perangkat desa yang diberhentikan itu seperti Kepala Dusun I, III, IV, V serta Kasi Pemdes dan Kasi Pelayanan.
Para perangkat desa ini akan menyampaikan surat tertulis kepada pimpinan berserta anggota DPRD Muba guna meminta difasilitasi penyelesaian dan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Pasca cuti lebaran ini kami akan menyurati dan beraudensi dengan pimpinan beserta anggota DPRD Muba menyampaikan permohonan RDP atas peristiwa yang menimpa kami ini,” jelas Gustam.
Menyikapi hal itu, Camat Sungai Keruh Edi Haryanto, SH., M.Si., mengklaim telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor B-141/91/KSK/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 terkait kades akan memberhentikan perangkatnya, untuk tindakan yang akan di ambil sesuai peraturan dan dapat di lpertanggungjawabkan oleh kades mengambil kebijakan demi membangun desa lebih maju.
Sayangnya, Kades Rantau Sialang Festa Lozi ketika dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban perihal pemberhentian perangkat desa.(Berry)